Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

EKONOMI SYARIAH MELAJU: Peran KNEKS, Tantangan dan Peluang Oleh: Duski Samad

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah peluang untuk mempercepat gerakan ekonomi syariah yang sekaligus tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KNEKS merupakan lembaga non struktural yang independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaan regulasi tentang komite ekonomi syariah daerah di Indonesia sudah ada misalnya keputusan Gubernur dari masing-masing daerah. 

Contoh keputusan Gubernur tentang komite ekonomi syariah daerah adalah Keputusan Gubernur Nomor 443 Tahun 2023 tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27/KEP/2024 Tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi Dan Keuangan Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah lembaga yang bertujuan mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Jika KNEKS diperluas ke tingkat kabupaten, hal ini bisa memiliki beberapa fungsi dan peluang ekonomi, antara lain:

Fungsi KNEKS di Tingkat Kabupaten. 

-Penguatan Kebijakan Lokal 

Membantu pemerintah daerah merancang regulasi yang mendukung ekonomi dan keuangan syariah, seperti sertifikasi halal, pengembangan zakat dan wakaf, serta perbankan syariah.

-Pemberdayaan UMKM Syariah. Memfasilitasi akses pembiayaan syariah bagi UMKM lokal melalui perbankan dan koperasi syariah.

-Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah – Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang instrumen keuangan syariah, seperti sukuk daerah atau reksa dana syariah.

-Sinergi dengan Pesantren dan Lembaga Keagamaan 

-Mengembangkan ekosistem ekonomi berbasis pesantren, seperti pesantrenpreneur atau bisnis berbasis wakaf produktif.

-Mendorong Pariwisata Halal – Mengembangkan sektor pariwisata yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti kuliner halal dan destinasi ramah muslim.

Peluang Ekonomi di Tingkat Kabupaten

-Meningkatkan Investasi Syariah.

 Menarik investor yang ingin menanamkan modal di sektor berbasis syariah, seperti industri halal dan sukuk daerah.

Memperkuat Industri Halal. Mengembangkan produk halal lokal, seperti makanan, kosmetik, dan farmasi, yang dapat diekspor atau didistribusikan ke pasar nasional.

-Penguatan Zakat dan Wakaf Produktif. Optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

-Mendorong Digitalisasi Keuangan Syariah.

Memanfaatkan teknologi finansial syariah (fintech syariah) untuk memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah di daerah.

-Menciptakan Lapangan Kerja Baru. Dengan berkembangnya sektor-sektor ekonomi syariah, peluang kerja di industri halal, pariwisata halal, dan UMKM berbasis syariah akan semakin luas.

Peran dan peluang ini, KNEKS di tingkat kabupaten bisa menjadi motor penggerak ekonomi syariah di daerah dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berbasis prinsip syariah.

PROGRAM NYATA KNEKS 

Ketika Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dikembangkan di tingkat kabupaten, ada banyak program pemberdayaan ekonomi syariah yang bisa dilakukan. Berikut beberapa program yang dapat diterapkan untuk mendorong ekonomi syariah di daerah:

1. Pengembangan UMKM Syariah. Pendampingan UMKM Halal. Membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk. Fasilitasi Pembiayaan Syariah. Menjalin kerja sama dengan bank syariah, BMT (Baitul Maal wat Tamwil), dan fintech syariah untuk akses modal berbasis syariah. Pelatihan Kewirausahaan Syariah. Mengadakan workshop tentang bisnis berbasis syariah, pemasaran digital halal, dan manajemen keuangan syariah.

2. Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Wakaf Produktif. Mendorong pemanfaatan tanah atau aset wakaf untuk usaha produktif seperti pertanian, perumahan, atau rumah sakit syariah. Bank Wakaf Mikro. Membantu masyarakat mendapatkan akses keuangan syariah dengan pinjaman tanpa riba. Digitalisasi ZISWAF. Memanfaatkan teknologi untuk transparansi dan efektivitas distribusi dana zakat dan wakaf.

3. Penguatan Ekosistem Pesantrenpreneur. Pesantren Berbasis Kewirausahaan. Mendorong pesantren memiliki unit bisnis seperti pertanian, toko ritel halal, atau koperasi syariah. Santri Digitalpreneur. Pelatihan santri dalam bidang bisnis digital syariah seperti dropshipping halal, startup berbasis syariah, dan jasa konten islami. Ekosistem Halal di Pesantren. Membangun usaha berbasis halal di lingkungan pesantren seperti katering halal, laundry syariah, atau farmasi herbal Islami.

4. Pengembangan Pariwisata Halal. Desa Wisata Syariah. Membantu desa mengembangkan destinasi wisata halal dengan kuliner halal, penginapan ramah muslim, dan paket wisata Islami.

•Sertifikasi Pariwisata Halal. Membantu restoran, hotel, dan destinasi wisata mendapatkan sertifikasi halal. Festival Ekonomi Syariah Lokal. Mengadakan bazar halal, festival budaya Islam, dan pameran produk syariah daerah.

5. Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. Edukasi Fintech Syariah dengan mendorong pemanfaatan fintech syariah seperti dompet digital halal dan crowdfunding syariah. E-Commerce Halal Daerah untuk membantu UMKM daerah masuk ke platform marketplace halal dan ekspor produk halal. Blockchain untuk Keuangan Syariah untuk mengembangkan sistem transparansi dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf berbasis blockchain.

6. Sukuk Daerah untuk Pembangunan Berbasis Syariah. Pembiayaan Infrastruktur dengan Sukuk Daerah. Menggunakan sukuk syariah untuk membiayai pembangunan daerah seperti rumah sakit Islam, sekolah Islam, atau pasar halal. Investasi Syariah di Daerah untuk menarik investor syariah untuk mendukung proyek pembangunan berkonsep halal dan berkelanjutan.

Program-program ini, KNEKS di tingkat kabupaten dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang berkelanjutan dan inklusif, memberdayakan masyarakat serta memperkuat ekonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Sebagai ikhtiar untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat maka Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten Kota merealisasikan KNEKS. Ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang dengan adanya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang didukung oleh Perpres Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS berperan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis syariah dengan berbagai program dan kebijakan yang mendukung UMKM syariah, optimalisasi zakat dan wakaf, serta penguatan ekosistem pesantren dan pariwisata halal.

Perluasan KNEKS ke tingkat kabupaten menawarkan peluang besar, seperti peningkatan investasi syariah, digitalisasi keuangan syariah, serta penciptaan lapangan kerja di sektor halal. Implementasi program nyata seperti sertifikasi halal UMKM, pengembangan pesantrenpreneur, dan pembiayaan infrastruktur berbasis sukuk dapat memperkuat ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, KNEKS kabupaten dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional yang lebih luas dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. DS.300125.

*Guru Besar UIN Imam Bonjol 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies