Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh keberadaan Bank Syariah dan menetapkan berbagai fatwa yang memastikan operasionalnya sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk menggunakan jasa Bank Syariah agar aktivitas keuangannya halal dan berkah.
Alhamdulillah dukungan MUI terhadap Bank Syariah terasa kuat ketika berurusan di Bank Nagari Syariah Cabang Padang aslinya tidak terlalu beda dengan bank lainnya. Akan tetapi ada nuansa dan iklim syariah yang menyentuh perasaan nyaman mulai dari busana yang menutupi aurat, keramahtamahan dan insya Allah sesuai syariah seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Ikhtiar dan kerja keras Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat didukung ormas dan tokoh umat untuk melakukan konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah sejak beberapa tahun belakangan belum berhasil dengan alasan yang publik dan umat tentu tidak tahu persis. Beda halnya dengan daerah tetangga di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau bank daerahnya sudah menjadi Bank Syariah.
Harus diakui dari segi emosi keagamaan, kepastian syariah terhadap pengelolaan uang dan asset umat tentu akan lebih tenang hati dan jiwa bila ditempatkan di Bank Syariah. Terasa nyaman dan puas hati ketika bertransaksi di Bank Syariah, karena fatwa MUI sebagai dasar hukum telah memberi jaminan halalnya transaksi.
MUI DAN BANK SYARIAH
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait bank syariah untuk memberikan panduan kepada umat Islam dalam menjalankan aktivitas keuangan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Fatwa-fatwa ini bertujuan untuk memastikan operasional bank syariah memenuhi standar hukum Islam.
1. Kehalalan Bank Syariah.
MUI menyatakan bahwa bank syariah halal dan sesuai dengan prinsip syariat Islam, selama aktivitasnya tidak melibatkan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Bank syariah menggunakan akad-akad yang disesuaikan dengan hukum Islam, seperti:
Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
Mudharabah (kerja sama bagi hasil).
Musyarakah (kerja sama modal).
Ijarah (sewa menyewa).
Wakalah, kafalah, dan rahn (jaminan dan perwakilan).
2. Fatwa No. 1 Tahun 2004:
Bunga Bank adalah Riba. MUI menetapkan bahwa bunga bank dalam sistem perbankan konvensional termasuk riba, yang diharamkan dalam Islam. Fatwa ini menjadi dasar bagi umat Islam untuk beralih ke bank syariah sebagai alternatif keuangan yang halal.
3. Fatwa tentang Produk Bank Syariah.
MUI juga mengeluarkan fatwa terkait produk-produk bank syariah, seperti:
Fatwa tentang Deposito Syariah: Menggunakan akad mudharabah atau wadi'ah, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Fatwa tentang Kredit/Pembiayaan Syariah: Kredit diberikan menggunakan akad yang halal seperti murabahah atau ijarah, tanpa bunga.
Fatwa tentang Tabungan Syariah: Dijalankan dengan akad wadi'ah (titipan) atau mudharabah.
4. Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
MUI membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengawasi dan memberikan fatwa terkait produk serta operasional bank syariah. DSN-MUI memastikan bank syariah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
5. Prinsip Maqashid Syariah.
Semua aktivitas perbankan syariah harus sesuai dengan maqashid syariah, yaitu tujuan syariat Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bank syariah juga harus berkontribusi pada keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Akhirnya patut ditaushiyahkan ketika sarana dan alat kehidupan seperti Bank Syariah sudah tersedia maka umat tentu dengan sadar dan bertanggung jawab mengunakan bank syariah sesuai bimbingan MUI. Adapun masih ada yang kurang, tentu waktu, kontrol dan perhatian stakeholder akan segera menjadi lebih baik. Ikhtiar dan usaha menjadi muslim kaffah adalah tugas hidup tiada henti. DS. 09122024.
*Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol