Dugaan surat pemalsuan untuk merampas hak orang lain. |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Sepasang suami istri (Halim dan Ramani) diduga telah merampas sawah hak milik Kamisyati beradik kakak, yang terletak di Korong Asam Pulau, Nagari Anduring, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Sawah yang terdiri dari 16 petak tersebut sudah dikuasai oleh Halim sama istrinya Ramani, selama 10 tahun lebih dengan dalih bahwa sawah tersebut sudah digadaikan oleh almarhum ayah Kamisyati kepadanya sebanyak 65 emas.
"Jika sawah tersebut mau diambil, Kamisyati harus mengembalikan emas kepada saya sebanyak 65 emas tersebut. Kami punya bukti surat pagang gadai," jelas Halim dan Ramani.
Namun ketika Halim dan Ramani pada awal pertemuan, Rabu (31/07/2024) bertempat di rumah salah seorang warga di Asam Pulau dengan Kamisyati dan adiknya, dan ikut hadir Walikorong Nelvia Fitri, Datuak Amputiah, Datuak Mangkuto, Kamisyati, Agusnaini, Jamilah, Rapis, Ali Nurdin dan Halim itu sendiri, pada pertemuan awal tersebut sesuai janji Halim akan membawa bukti surat pagang gadai tersebut, namun pada malam itu sengaja tidak dibawanya.
Pada waktu pertemuan tersebut Halim berjanji akan membawa surat bukti pagang gadai, pada pertemuan kedua nanti.
Pada pertemuan kedua diadakan pada hari Jumat (16/08/2024) bertempat di surau lingkungan Suku Koto, barulah Halim bersama istrinya Ramani memperlihat surat bukti pagang gadai tersebut, yang disaksikan langsung oleh Datuak Amputiah dan beberapa orang lainnya.
Begitu surat bukti pagang gadai tersebut dibuka dan dibacakan di hadapan bersama-sama, barulah diketahui bahwa Halim dan Ramani yang mengatakan bahwa ada 65 emas uangnya yang dipinjam oleh almarhum ayah Kamisyati Kilus hanya bohong.
Dalam surat pagang gadai/pinjaman tertanggal 14 Juni 2013 lalu tersebut, tidak tertera nama Halim dan Ramani pada surat pernyataan tersebut. Ternyata tidak ada sama sekali bahwa Halim dan Ramani meminjamkan uang kepada alamarhum Kilus.
Bahkan Halim dan Ramani terkesan ingin mengelabui dan mencoba merekayasa, dengan membuat surat baru dengan judul "Surat Keterangan Pengaliahan Hutang /Pinjaman" diantara isinya surat tersebut adalah pengakuan, bahwa Rukmaini Malih bersama almarhum suaminya (Ajisar) meminjam perhiasan kepada Halim dan Ramani sebanyak 65 emas (emas 24 karat), sebagai jaminan atas pinjaman penyerahan sawah 16 petak yang merupakan sawah milik Kilus DT. Rajo Api (ayah Kamisyati).
Anehnya surat keterangan pengalihan hutang tersebut, sengaja direkayasa dan akal menipu mereka bersama. Pasalnya, surat tersebut tertanggal 31 Agustus 2024, sedangkan pada Jumat tgl 16 Agustus 2024 surat tersebut sudah diperlihatkan, dan diberikan kepada penulis dan disaksikan oleh Datuak Amputiah, Jamilah, Kamisyati, Burahin dan lainnya yang hadir saat itu. Padahal sampai berita ini ditayangkan baru tanggal 21 Agustus 2024.
Perampasan hak orang lain dan sengaja merekayasa berbagai surat demi menghalalkan keinginan Halim dan Ramani dan kelompoknya ini, bisa dianggap perbuatan pidana, karena dapat merugikan orang lain dalam hal ini Kamisyati beradik kakak. Kamisyati akan membuat laporan ke pihak Kepolisian dalam kasus ini. (nd/red)