Bupati Solok Selatan Khairunas mengajak masyarakat mengibarkan merah putih selama Agustus ini. (ist) |
PADANG Aro, Sigi24.com – Bupati Kabupaten Solok Selatan Khairunas mengimbau seluruh masyarakat, untuk mengibarkan bendera merah-putih di halaman rumahnya selama bulan Agustus, untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ini, diminta kepada seluruh masyarakat di seluruh nagari (desa adat) untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus,” katanya, di Padang Aro, Senin.
Seluruh Camat dan Walinagari diminta juga melakukan himbauan di wilayahnya masing-masing, agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang pengibaran bendera merah putih.
Himbauan ini juga sudah disampaikan oleh Bupati Solok Selatan secara tertulis, melalui surat nomor 130/ 88/Pem/2024 tentang himbauan.
Dalam surat ini disampaikan, bahwa masyarakat dihimbau mengibarkan bendera sang merah putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Ini juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu: “Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Minangkabaunews.com)