Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polres Sawahlunto Berhasil Meringkus Seorang Tersangka Pelaku Curanmor

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari gelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka Curanmor. (ist)

SAWAHLUNTO, Sigi24.com -- Satreskrim Polres Sawahlunto, Sumbar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Polres Sawahlunto.

Dalam pertemuan dengan wartawan,
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, dalam jumpa pers Sabtu (29/6) didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi menyampaikan hal itu kepada para awak media di gedung Rupatama, Polres Sawahlunto.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, pada delapan (8) bulan yang lalu atau tepatnya, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 21.45 Wib.

Berawal dari terduga pelaku Curanmor MRR (24 tahun), alamat Jorong Kapalo Koto Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, saat itu mengunjungi warung korban (David) serta awalnya meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke rumah keluarganya yang tak jauh atau berada di wilayah Padang Sibusuk Labut Sijunjung.

Cara sederhana untuk mengelabui korban yaitu setelah pulang dari Padang Sibusuk, diperbatasan antara Padang Sibusuk dan Muarokalaban, pelaku MRR berpura-pura menjatuhkan kotak rokok dan meminta korban, untuk mengambilkannya. Namun pada saat korban baru turun dari sepeda motor, pelaku MRR langsung mengambil alih kemudi dan melarikan sepeda motornya ke daerah Dharmasraya,” urai Kapolres Purwanto.

Kapolres Sawahlunto menyampaikan kepada rekan media bahwa, setelah mendapatkan laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto segera melakukan penyelidikan terhadap MR. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku MR diketahui berada di daerah Denpasar Bali.

Crew Satreskrim, Polres Sawahlunto pun segera bergerak cepat menuju wilayah Pulau Bali dan pada Minggu (9/6/2024), berhasil meringkus pelaku MR dan membawanya langsung ke Polres Sawahlunto guna proses lebih lanjut, bebernya.

Barang yang disita dari tangan pelaku, sebagai barang bukti satu (1) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario warna merah, nomor Polisi BA 2542 JAA, nomor rangka MHIKF0110PK358139, nomor mesin : KF01E135771.

Tersangka pelaku MRR disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengakhiri. (atra/Minangkabaunews.com)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies