Foto bersama usai sosialisasi data kependudukan IKD di Solok Selatan. (ist) |
PADANG ARO, Sigi24.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) melakukan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, dan percepatan registrasi serta aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), Kamis 18 Juli 2024 di Hotel Pesona Alam Sangir.
Bupati Solsel diwakili Sekdakab, Syamsurizaldi menyatakan, bahwa sejak launching 26 Oktober 2022 yang lalu, penduduk Solsel yang telah mempunyai IKD sampai saat ini baru sebanyak 5.346 orang (3,8 %) dari 140.778 orang penduduk yang telah rekam KTP.
“Untuk itu setelah sosialisasi ini diharapkan akan lebih meningkat lagi,” katanya.
IKD, imbuhnya, bermanfaat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, urusan pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan dan penganggaran pembangunan serta penegakan hukum.
Selanjutnya, IKD atau KTP digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses administratif, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan publik.
Keuntungan diantaranya mempermudah masyarakat dalam melakukan akses layanan publik, serta verifikasi diri tanpa membawa KTP-el dan KK.
IKD memberikan manfaat dan kesempatan bagi penduduk untuk memiliki dokumen berupa KTP-el secara digital, yang dapat dimanfaatkan untuk segala kepentingan dan urusan.
Keuntungan lain dari IKD, antara lain data yang dimiliki penduduk adalah data yang update (terbaru) sesuai dengan hasil laporan dari penduduk, dan tidak perlu lagi untuk melakukan pembaharuan data dengan proses pencetakan.
“Dalam aplikasi IKD ini juga sudah terdapat KTP dan KK dalam bentuk digital serta terkoneksi dengan berbagai layanan instansi lain seperti BPJS, KPU, Kesehatan, Pajak, Kepegawaian dan lain-lain,” tuturnya.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka data yang disajikan Disdukcapil merupakan satu-satunya data kependudukan yang diakui keabsahannya, dan yang dapat dipergunakan untuk semua urusan dan keperluan pemerintahan, termasuk oleh semua perangkat daerah.
Untuk pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah lainnya, dapat dilakukan melalui atau dengan pemberian hak akses atas data kependudukan setelah perangkat daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Dukcapil.
“Sekaitan dengan itu pada kesempatan ini kami minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Dukcapil,” katanya.
“Bagi Perangkat Daerah yang telah melakukan perjanjian kerjasama, namun hak akses pemanfaatan datanya sudah berakhir, maka kami himbau untuk segera diperbaharui dan dilengkapi persyaratannya serta diajukan lagi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” lanjut dia.
Kadisdukcapil Solsel, Hamudis mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, komitmen dan kepastian percepatan IKD di Solsel, serta meningkatkan partisipasi seluruh elemen.
“Disdukcapil Solsel telah kerjasama dengan 6 OPD namun hak akses pemanfaatan data berakhir dan agar bisa diperbarui,” lanjut dia.
Dalam sosialisasi ini juga hadir narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat IDKD Kementerian Dalam Negeri, AA Azhari. Dan peserta sosial Forkompinda, Forkompincam dan OPD di lingkungan Pemkab Solsel. (Minangkabaunews.com)