Padang Pariaman, Sigi24.com -- Kabupaten Padang Pariaman terkesan adalah sorganya para penambang Galian C dan Umumnya para penambang galian C di daerah ini tidak mengantongi izin menambang namun izin tambang bagi pelaku tambang di daerah ini tidak terlalu penting buktinya tanpa mengantongi izin mereka tidak terhalang untuk beraktivitas.
Buktinya larangan dari Tim bentukan Gubernur Sumatra Barat yang telah secara reami melarang dan telah mendirikan Plang Larangan, tidak membuat para penambang ini berhenti tapi malah makin menjadi puluhan tronton muatan pasir dan koral terus lalu lalang dengan bebas di Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ini.
Belum selesai masaalah tambang liar tentang pengambilan pasir dan koral, ada lagi tambang di Korong Kampung Pondok Nagari Pasia Laweh Kecamatan Lubuk Alung atas nama Rianda Parkasa dan Imran Candra yang sudah lama beroperasi yang luput dari pantauan para penegak hukum di daerah ini.
Merujuk kepada daftar izin yang di terbitkan dinas ESDM Sumbar, kedua penambang ini ( Rianda dan Imran Chandra ) lokasi tambangnya berada di lokasi yang sama dan izin operasi produksi mereka adalah tanah hurug, sedang yang mereka tambang adalah batu cadas ( bukit batu ). Padahal Rianda Parkarsa izinnya sudah mati sejak 6 April th 2023 lalu, namun informasi yang di peroleh di lapangan pengelolaan dari tambang tersebut masih Rianda.
Izin Tambang Tambang Imran Chandra tertera juga adalah tanahurug dan memang izinnya masih berlaku sampai April tahun ini, namun yang mereka tambang adalah batu cadas. Jadi kedua pengusaha tambang ini beroperasi tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi, namun sampai berita ini di turunkan mereka belum di sentuh hukum dari penegak hukum di daerah ini.
Ketika hal ini disampaikan kepada Kabid Perizinan ESDM Sumbar Edral, mengaku belum mengetahui hal itu, dan jika itu terjadi itu adalah sudah kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat tentu hanya bisa berharap kepada penegak hukum agar bisa menindak tegas dan sekaligus menutup tambang yang telah mengingkari aturan ini, karena dapat di pastikan tambang seperti ini tidak ada pemasukan kepada daerah Padang Pariaman, sementara jalan yang baru saja di aspal bagus dan mulus di Nagari Pasia Laweh sampai ke Pasar Lubuk Alung akan lebih cepat rusak. (nd/red)