Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LSM LAMI Sesalkan Tindakan Kasat Lantas dalam Pelayanan Masyarakat

Polres Padang Pariaman. (nd)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Kasus kurang kooperatifnya Kasat Lantas Polres Padang Pariaman terhadap awak media sebagaimana di beritakan media ini beberapa waktu lalu, karena dianggap tidak koperatif dan tidak menepati janjinya kepada awak media tersebut terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Berawal dari awak media ini dengan media Top Sumbar dan Lintas Media datang ke kantor Kasat Lantas untuk bersilaturrahmi dan konfirmasi kepada Kasat Lantas Hendrianto, S.T.K., S.I.K. Senen (22/01/2024) lalu, momen pertemuan tersebut di manfaatkan untuk wawancara dan minta data tentang pengeluaran SIM A dan C pada tahun 2022 dan 2023 dan sekaligus jumlah kendaraan knalpot brong yang berhasil diamankan setelah adanya maklumat dari Polda Sumbar, namun pada waktu itu Kasat Lantas ini menjanjikan akan mengirimkan data tersebut lewat WA.

Namun janji tinggal janji bagi Kasat Lantas Hendri ini, pengiriman data tersebut tak kunjung di kabulkannya, padahal sebenarnya untuk pengiriman data tersebut logikanya hal yang mudah bagi seorang pemegang jabatan sebagai Kasat yang memilki ilmu management, karena tinggal perintahkan personil untuk hal itu, namun hal itu tidak di laksanakan oleh Hendri sebagai seorang Kasat Lantas.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Padang Pariaman Risma Haji Gani ketika di temui di sebuah rumah makan di Parit Malintang menyebutkan, kami dari lembaga sangat menyesalkan perlakuan seorang Kasat kepada rekan-rekan media tersebut.

"Tindakan tersebut dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan pelayanan yang baik dan telah bertentangan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota kepolisian," tegas Risma.

Jika kepada rekan media saja sikap Kasat seperti itu, gimana berhubungan dengan masyarakat biasa tentu dapat di prediksi pelayanannya seperti apa. 

"Kami dari LAMI berharap agar pihak kepolisian di daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada," harap Risma.

Jika memperhatikan kepada tugas dan kewenangan polri sesuai Pasal 13 UU No.2 th 2002 yaitu a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat tentu berharap agar institusi polri ini khususnya di Padang Pariaman dapat menjadi pelindung dan tempat mengadu bagi masyarakat dari berbagai masalah hukum yang timbul di tengah masyarakat serta dapat mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. (nd/red)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies