Padang Pariaman, Sigi24.com--Belum lama ini masyarakat Nagari Balah Hilia bersama Pemerintahan Nagari dan Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, melaporkan adanya kegiatan tambang galian C ilegal kepada Gubernur Provinsi Sumatra Barat yang telah meresahkan masyarakat sekitarnya karena merusak lingkungan dan jalan yang dilewati angkutan hasil tambang tersebut.
Kali ini masyarakat Nagari Salibutan bersama pemerintah Nagari dan Camat Lubuk Alung, mengajukan surat permohonan kepada Bupati Padang Pariaman C/Q Kasat Pol PP Padang Pariaman.
Adapun isi surat tersebut Pemerintah Nagari berharap agar kegiatan tambang segera dapat di hentikan karena sudah sampai pada bibir jalan, dan bisa berakibat nantinya terjadi longsor dan putusnya jalan tersebut.
Dalam surat tersebut Pemerintah Nagari sudah sering menyampaikan kepada pihak penambang secara baik-baik namun tak kunjung di hiraukan oleh pihak penambang ilegal tersebut.
Menindak lanjuti surat tersebut Kasat Pol PP Damkar Syafrion, di dampingi camat lubuk Alung Dion Pranata, Kasi Trantib kecamatan, Kabid tutm, kasi Lidik sidik beserta personil satpol pp, datang kelokasi tambang Selasa (23/01/2024). Jelas Syafrion via telponnya.
Kedatangan kami ke sana bersama Camat melihat langsung aktivitas penambangan dan kegiatan penertiban tambang galian C di Nagari Salibutan Kecamatan Lubuk Alung tersebut. Dan kami telah melakukan himbauan serta teguran kepada pemilik tambang sesuai perundang- undangan yang berlaku. Tegas Kasat Pol PP.
Kita berharap kepada para penambang ini harus bisa menaati Peraturan Daerah kab Padang Pariaman dan Regulasi perundang undangan yang ada. Karena sesuai surat dari Wali Nagari Salibutan akan berdampak nantinya kepada lonsornya jalan yang baru saja di perbaiki dan di aspal tersebut. Tutup Syafrion Kasat Pol PP. (nd/red)