Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Benarkah Tim Pemprov Sumbar akan Berikan Sanksi Pidana Pada Penambang Ilegal

Kerja Tim Pemrov Sumbar terkait tambang galian c. (ist)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Pada awalnya keresahan masyarakat Lubuk Alung dan Batang Anai terasa terobati dengan turunnya Tim Pemprov Sumbar yang begitu lengkap dan sekaligus telah mendirikan plang larangan di tiga titik lokasi. 

Namun terkesan kerja Tim ini bukan membuat penambang galian C di Kabupaten Padang Pariaman menjadi takut, terbukti belum cukup satu bulan, penambang liar atau ilegal ini kembali beroperasi.

Buktinya puluhan mobil angkutan bermuatan pasir kembali terlihat berlalu lalang dengan bebas di hadapan masyarakat. Berbagai pertanyaan muncul pada masyarakat, apakah penambang ilegal ini kebal hukum atau aparat hukum kita yang lemah di daerah ini atau ada indikasi para penegak hukum kita sengaja tutup mata dalam hal ini.

Pada Pasal 480 KUHP telah disebutkan bahwa: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut.

Mengutip dari Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan Jambi, Ibnu Khaldun, SH, MH mengatakan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ibnu Kholdun, membeli hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. 

"Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah," kata Ibnu Khaldun.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar," (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies