Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ombudsman Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik DPMPTP

Ombudsman Sumbar sedang menilai di salah satu SKPD di Padang Pariaman. (yh)

Pariaman, Sigi24.com--Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Senin (21/08/2023).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, DPMPTP kembali masuk sebagai perangkat daerah sampel penilaian Ombudsman Sumbar. Tahun 2023 ini Ombudsman lebih khusus menilai kepatuhan DPMPTP dalam mematuhi dan menjalankan standar layanan pengaduan masyarakat yang menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Selain menilai kepatuhan dalam menggunakan SP4N LAPOR!, Ombudsman Sumbar juga melihat dan menilai kondisi dan ketersediaan fasilitas pelayanan. Mulai dari front office, kompetensi petugas layanan, sarana prasarana pelayanan, ruang tunggu, toilet disabilitas, ruang salat, Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), CCTV, papan informasi, dan lain sebagainya.

Turut mendampingi Kepala DPMPTP dalam penilaian Sekretaris DPMPTP Andri Satria Masri, Pejabat Fungsional Substansi Perizinan dan Non Perizinan Suhatman, Pejabat Fungsional Sub-Substansi Regulasi dan Peningkatan Kapasitas Perizinan Suryadi, Pejabat Fungsional Sub-Substansi Data dan Informasi Mahdi Syukri dan petugas layanan baik front office maupun back office.

Pejabat penilai dari Ombudsman dipimpin Rendra Catur Putra, S.H., M.H. didampingi Haresna, S.H. dan Harpha Nanda, S.T. menelisik lebih jauh kepatuhan penyelenggaraan standar pelayanan publik dengan melakukan wawancara mendalam kepada Kepala DPMPTP Yutiardy Rivai, Penanggung jawab pelayanan, pengelola pengaduan masyarakat dan petugas layanan front office.

Menurut Rendra, penilaian tahun 2023 ini merupakan penilaian penentuan bagi Padang Pariaman karena tahun sebelumnya rapor Padang Pariaman adalah kuning.

"Khusus kepada DPMPTP, tahun 2022 lalu nilainya berada di tepi jurang. Jika tahun ini nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publiknya berkurang maka rapor DPMPTP menjadi kuning. Rapor ini akan mempengaruhi rapor Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara keseluruhan," tandas Rendra.

Dalam penjelasan kepada tim penilai, Yutiardy Rivai mengatakan bahwa DPMPTP telah berupaya semaksimal kemampuan yang ada melaksanakan semua aturan regulasi pelayanan publik khususnya dalam penerbitan perizinan dan non perizinan.

"Kami telah berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan fungsi sebagai instansi pelayanan publik dan melaksanakan semua aturan regulasi pelayanan publik khususnya dalam penerbitan perizinan dan non perizinan," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut.

Lebih lanjut Yutiardy menjelaskan, khusus dalam pengaduan masyarakat, DPMPTP sudah sejak tahun 2021 memanfaatkan aplikasi LAPOR!

"Jauh sebelum itu, dalam website DPMPTP sudah menyediakan menu pengaduan masyarakat. Bahkan kami juga telah membuat sebuah inovasi pengaduan masyarakat bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Padang Pariaman bernama PANTORA (Pengaduan Masyarakat Terpantau Oleh Inspektorat)," tutup Yutiardy. (yh/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies