Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diduga Lakukan Praktek Mafia Tanah, Khaidir CS Rekayasa Gugatan ke Pengadilan

Tanah di Duku Banyak itu. (ist)

Padang Pariaman, Sigi24.com--Tanah yang terletak di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, secara turun temurun dikuasai oleh kaum Abu Kasin, bersuku Sikumbang dan di klaim oleh Khaidir CS sebagai tanah miliknya.

Sebelumnya, gugatan Khaidir CS ditolak oleh Bada Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman, karena Khaidir tidak memiliki bukti secara yuridis, dan berkas permohonan sertifikat atas nama Abu Kasin sudah selesai di Seksi Sengketa, dan sudah masuk ke Seksi Dua, setelah itu BPN Padang Pariaman mengeluarkan pengumuman data fisik dan data yuridis tanggal 20 Maret 2023 melalui kantor Walinagari Balah Aie Timur.

Perlu juga diketahui bersama, sebelumnya dengan tanah yang sama dan pemohon yang sama sudah keluar dua sertifikat dari BPN Padang Pariaman atas nama Abu Kasin, yang satu untuk anak Abu Kasin dan yang satu lagi untuk anak M. Nur, kakak dari Abu Kasin 

Cucu Abu Kasin, Ali Yarna menjelaskan bahwa pada hari Jumat sekitar jam 5 sore tanggal 6 Januari 2023, Khaidir CS mendatangi rumah tempat tinggal Abu Kasin di Korong Kampung Paneh, untuk meminta tanda tangan agar mengakui tanah tersebut milik mereka.

Menurut keterangan salah seorang saksi,  Setelah itu dengan mengambil tangan Abu Kasin yang sudah ada bolpen, kemudian dibantu oleh tangan Khaidir CS menggoreskan tanda tangan di atas kertas surat tersebut, dengan tidak membacakan isi dan tujuan surat terlebih dahulu kepada Abu Kasin. 

Sedangkan Abu Kasin sendiri sudah sakit-sakitan, penglihatan dan pendengarannya sudah tidak berfungsi dan sering pelupa.

Dan pada tanggal 9 Januari, Abu Kasin menyatakan lewat suratnya mencabut kembali tanda tangan yang diminta Khaidir CS tersebut, karena ia tidak tahu isi dan tujuan surat tersebut.

yang lebih memprihatinkan, tidak ada didampingi oleh ahli waris dari Abu Kasin saat mereka meminta tanda tangan tersebut. Khaidir CS ngomong sama Abu Kasin, nikmatilah buah karambia selagi Abang masih hidup.

Kemudian surat tersebut mintak diakui oleh Ketua KAN Nagari Balah Aie dan Walinagari Balah Aie Timur. Namun malang bagi Khaidir CS surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh kedua tokoh masyarakat tersebut.

Nah, berbekal rekayasa mulai dari tanda tangan sampai surat menyurat pada tanggal 12 Maret 2023 Khaidir CS mulai melakukan perampasan hak atas tanah Abu Kasin, dengan cara memanjat buah kelapa, menebang pohon pisang serta melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat yang sudah menguasai tanah tersebut hingga ratusan tahun oleh kaum Abu Kasin.

Selanjutnya buah kelapa dijual kepada pembeli yang sebelumnya sudah disediakan oleh Khaidir CS dan sudah itu Khaidir mengancam para pedagang yang selama ini menyewa tanah kepada Abu Kasin agar dapat mengosongkan warungnya, dan ia meminta sewa tanah kepada pedagang, namun tidak ditanggapi oleh pedagang, karena selama ini mereka berurusan dengan Abu Kasin.

Dengan adanya perampasan hak atas tanah milik kaum Abu Kasin tersebut, Aliyarna, cucu dari Abu Kasin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto Sungai Sariak, Polres Padang Pariaman atas dugaan pencurian buah kelapa dengan No LP polisi STPLP/02/III/2023/polsek.

Apa yang telah dilakukan kelompok Khaidir tersebut merupakan suatu praktek mafia tanah, dengan merekayasa bukti penguasaan fisik untuk menggugat ke pengadilan, dan pada tanggal 10 April 2023 Khaidir CS melayangkan gugatan ke pengadilan dengan menggunakan dokumen rekayasa tersebut.

Ali bin Yusuf, urang tuo di suku Jambak Korong Duku Banyak menyampaikan, bahwa tanah yang diklaim oleh Khaidir CS itu adalah tanah turun temurun dari kaum Abu Kasin, sesuai dengan kesaksian sejarah dari urang tuo-tuo Duku Banyak dulunya. 

"Sampai saat ini baik tergugat maupun penggugat belum ada yang menemui kami," ujar Ali bin Yusuf.

Di tempat terpisah, ketua KAN Nagari Balah Aie, Penghulu Bahar Dt. Basa juga menjelaskan, bahwa tanah itu merupakan tanah kaum Abu Kasin yang basuku Sikumbang dan dimiliki secara turun temurun.

"Khaidir CS tidak berhak atas tanah tersebut, sejarah menyatakan antara H. Mimin dengan Sibayau tidak ada hubungan badunsanak. Sibayau datang ke Duku Banyak dari Padang, sementara H. Mimin habis keturunan karena mereka semua laki-laki, Khaidir CS adalah keturunan Sibayau," ucap Dt. Basa

Dt. Suriyadi, Walinagari Balah Aie Timur menegaskan, secara fisik dan secara yuridis Khaidir CS tidak memiliki hak atas tanah Abu Kasin. 

"Ulayat tidak menentukan kepemilikan tanah," katanya.

Terkait dengan terbitnya dua sertifikat atas nama Abu Kasin itu sudah jelas merupakan suatu bukti nyata, bahwa tanah tersebut adalah milik kaum Abu Kasi. 

"Diharapkan untuk mengawal gugatan mereka ini sampai adanya putusan pengadilan, karena perbuatan seperti sangat meresahkan masyarakat," tegas walinagari.

Wadir Eksekutif LSM Topan RI Alwi Agus menyampaikan, bahwa saudara Khaidir bukan anggota LSM Topan RI lagi. 

Dia sudah tidak aktif lagi di LSM ini, kalau sekiranya saudara Khaidir masih membawa nama Topan RI, itu tidak benar.

"Silahkan aparat pegak hukum untuk menindak-lanjuti. Sekali lagi saya tegaskan saudara Khaidir bukan anggota LSM Topan RI, kalau masih mengaku-ngaku ke masyarakat bahwasanya ia masih anggota LSM yang saya pimpin ini, silahkan aparat penegak hukum untuk menangkap yang bersangkutan," pungkas Alwi (rls/sg)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies