Sekda Padang Pariaman Rudy R Rilis memberikan sambutan dalam gelar uji publik. (ist) |
Padang Pariaman, Sigi24.com---Sebagai bentuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Padang Pariaman, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) gelar uji publik. Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Setda) Rudy Repenaldi Rilis, Senin (20/03), di Hall Kantor Bupati Kawasan IKK Parit Malintang.
Dalam sambutannya, Rudy Rilis menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DAK, Dana Perimbangan dan pendapatan daerah lainnya yang bersifat sah.
Rudy menambahkan, bahwa pendapatan keuangan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari PAD yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Dengan demikian pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum," terangnya.
Untuk itu, melalui uji publik ini segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dengan cara menggali data dan informasi.
Disamping itu, katanya, masukan dari para wajib pajak dianggap penting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi dalam penegakan peraturan perundang-undangan tersebut.
"Untuk itu kepada para peserta, mari ikuti uji publik ini dengan serius, tanyakan kepada narasumber hal-hal yang dianggap penting serta mengajak seluruh stakeholder agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala BPKD Padang Pariaman Taslim Letter dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.
"Diharapkan masukan dan saran untuk kesempurnaan Ranperda ini, sehingga nantinya dapat diterapkan dan tidak jadi persoalan dalam penerapannya," katanya melaporkan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Kabid Hukum Kemenkumham RI Perwakilan Sumatera Barat Febriandi yang didampingi tenaga fungsionalnya.
Hadir sebagai peserta dalam uji publik tersebut, OPD terkait di lingkup Pemkab Padang Pariaman, Camat dan Walinagari serta para wajib pajak daerah dan retribusi daerah se-Kabupaten Padang Pariaman. (rls)