Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kembangkan Kawasan Perkotaan Pasar Usang Berbasis Kegiatan Industri Terpadu dan Transit

Padang, Sigi24.com--Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis membuka Focus Group Discussion (FGD) V Ekspos Materi Teknis, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Pembahasan Dokumen KLHS, dalam rangka penjaminan kualitas Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Pasar Usang, pada Kamis (9/12) di Hotel Truntum, Jalan Gereja No.34 Padang.

Mewakili Bupati Padang Pariaman, Sekda Rudy Rilis mengatakan, atas nama pemerintah pihaknya  mengucapkan terima kasih kepada Kementrian ATR, yang telah memfasilitasi kegiatan ini, demi kematangan dokumen yang akan dihasilkan.

"Kawasan Pasar Usang ini merupakan pusat industri dan jasa yang juga menjadi etalasenya wajah Padang Pariaman, dan juga penyangga kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat," kata dia. 

Sesuai dengan tujuan penataan kawasan yang telah dirumuskan, katanya, yaitu mengembangkan kawasan perkotaan Pasar Usang berbasis pada kegiatan industri terpadu dan transit dengan memperhatikan risiko bencana dan sosial budaya setempat. Sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terwujud, sesuai yang direncanakan.

Katanya, sangat diperlukan sinergitas dan sinkronisasi antar sektor dan kepentingan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sehingga secara bersama dapat melakukan pemanfaatan ruang menjadi prinsip utama penyusunan dokumen rencana tata ruang.

"Kita berharap, pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta wawasan kita bersama. Rencana tata ruang sebagai panduan dan rujukan dalam pemanfaatan ruang yang tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan, serta pemanfaatan sesuai peruntukannya dapat terwujud," ujar dia. 

Dia minta untuk mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan berikan kontribusi masukan yang konstruktif demi terwujudnya Padang Pariaman yang tertata dan dapat memberikan efek positif terhadap perkembangan perekonomian wilayah, dengan harapan tidak ada masalah pelanggaran terhadap tata ruang sebagaimana yang telah diatur pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang.

Penyerahan secara simbolis dokumen RDTR kawasan perkotaan Pasar Usang dari Kementerian ATR kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melalui Sekretaris Daerah dan Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR atau yang mewakili dan penandatanganan berita acara FGD oleh pejabat dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (prokopim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies