Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemilik Akun Faceebook Bagajo Kananbana II Di Laporkan ke Polisi

 


Sigi24.com - Pemilik akun facebook Bagajo Kananbana II yang di kelola oleh Helmi Tanjung diduga melakukan penecemaran nama baik terhadap salah seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh, Palak Gadang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumbar.

Akibatnya, sanak kemanakan Niniak Mamak tersebut merasa resah dan tidak menerima dengan adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Helmi Tanjung ini terhadap Niniak Mamaknya di media sosial itu. Bahkan, postingan di Akun facebook Helmi tanjung tersebut semakin viral dan berpotensi menyulut konflik di tengah masyarakat di daerah ini.

Terkait hal itu, Tim kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH & Associates memastikan segera mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.

Adamsyag SH menyebutkan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak ini, bukan hanya pemuka masyarakat saja, bahkan dikhawatirkan akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat didaerah ini.

“Kami dari Kuasa hukum pelapor untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan pihak terlapor, dan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib, agar kasus tersebut jelas kepastian hukumnya,” sebut Adamsyah, Jumat (19/11) DI Ulakan Tapakih.

Adamsyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, laporan klienya tertanggal 21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman yang diterima oleh Banit ll SPKT, Brigadir Uke Rizal itu, hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.

pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah dibuat oleh klien kami atas nama Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah lama dibuat oleh pelapor.

“Dikarenakan upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat tidak berbuah hasil lantaran terlapor tidak bersedia memenuhi syarat untuk perdamaian," kata dia.

Pihaknya menyerahkan kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini penyidik kepolisian Polres Kabupaten Padang Pariaman untuk menindak dan memproses lebih lanjut atas laporan khususnya laporan UU ITE, agar adanya kepastian hukum. (ss)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies