Pemerintah Kota Pariaman Optimalkan Pelayanan Publik |
Pariaman, Sigi24.com - Untuk peningkatan pelayanan publik di
Kota Pariaman, Pemerintah setempat terus berupaya mempermudah masyarakat dalam
memberikan pelayanan.
Kabag
Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari menyebutkan, bahwa pelayanan publik di
Pemko Pariaman pada umumnya ada pada seluruh perangkat daerah. Namun pelayanan
ini ada yang langsung ke masyarakat, perangkat daerah dan ke aparatur.
"
Pelayanan publik sebenarnya lebih diprioritaskan kepada masyarakat. Pelayanan
publik ini, ada yang di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman yakni Mall Pelayanan Publik
(MPP) dengan bermacam pelayanan”, kata Lia.
Lia Lestari
juga menjelaskan bahwa dengan adanya kewenangan dari OPD teknis ke PTSP ada 135
jenis perizinan. Dari 135 ini yang paling sering diurus oleh masyarakat adalah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan baru atau perpanjangan Nomor Induk
Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dan
lain-lainnya.
Untuk pelayanan
ketangakerjaan ada beberapa layanan diantara pelayanan pengurusan kartu kuning
atau kartu pencari kerja, BKOL dan lainnya. Sementara OPD yang masih melayani
sendiri yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Disdukcapil,
Dinsos dan Puskesmas yang ada di Kota Pariaman.
Sedangkan
bentuk pelayanan yang diberikan seperti pelayanan mutasi siswa, pelayanan
rekomendasi pendidrian sekolah, pendidikan non formal dan pelayanan jasa
terhadap masyarakat Kota Pariaman.
Lebih lanjut,
ia juga menuturkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan harus memenuhi standar
pelayanan.
Menurutnya, ada
sembilalan komponen pelayanan publik yang dipenuhi seluruh unit pelayanan publik
dimulai dari zona pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, sistem
informasi pelayanan publik, pengaduan, penilaian kinerja, moto, visi misi dan
atribut pelayanan terpadu.
Kesemuanya
harus terpenuhi, dan ketika pengguna pelayanan berkunjung sudah mendapatkan
informasi yang jelas. Sebelumnya pelayanan publik di Kota Pariaman masih
manual, namun mulai sekarang sudah bertahap dengan menggunakan pelayanan secara
online.
Dari pemerintah
pusat sejak tahun 2018 sudah keluar peraturan pelayann secara online yakni
Online Single Submission (OSS) dari Kemendagri. Sekarang ini, OSS sudah ada di
DPMPTSP dan Naker dengan mendapatkan pelayanan dan perizinan.
Bahwa pelayanan
publik di Kota Pariaman Pada tahun 2018 telah dinilai oleh ombusdman dengan
nilai baik pada zona hijau dengan nilai 82. Artinya pelayanan di Kota Pariaman
sudah dinilai baik. Dan tahun 2021, Kota Pariaman akan dinilai kembali oleh
Ombusdman. Namun penilaiannya sekarang cukup berbeda.
“Di tahun 2018
penilaian hanya fokus pada penilaian fisik pada unit pelayanan seperti
ketersedian ruang pelayanan, meja pelayanan, ruang tunggu, toilet dan ruangan
khusus disabilitas. Kalau sekarang bobot tersebut hanya 40 persen untuk
penilaian fisik, sedangkan 60 persen lagi mereka melihat di website, apakah kita
menginformasikan semua di ruang layanan tadi ke website yang dimiliki dengan
website yang co.id”, sebutnya.
Ia berharap,
Kota Pariaman bisa memenuhi peningkatkan kinerja dengan pelayanan publik lebih
baik, sedangkan untuk penilaian oleh ombusdman semoga Kota Pariaman tetap pada
zona hijau dengan nilai lebih tinggi dari sebelumnya. (Suger)