PARODI
PEROKOK BERAT
Sebagian pengendara sepeda motor di jalanan banyak
kita jumpai pengendara sambil merokok untuk menghilangkan kejenuhan, agar
rileks diatas motor.
Pendapat seperti itu dijumpai oleh Sutan Palala ketika berboncengan dengan pengendara perokok berat mencari jalan pintas agar tepat waktu menuju lokasi yang dituju.
Sutan Palala dengan sikap tenang dan sedikit berpikir, menguras otaknya dengan hitungan matematika, kilo meter ditambah jarak waktu tempuh pada jalan pintas itu tidak sesuai dengan jalan yang biasa ditempuh.
Sutan Palala tidak bisa menahan emosi, dengan sikap ketawa terbahak bahak ia sikapi kesesatan jalan yang ia dapati itu.
“ Lai jaleh dek Ajo Saoh, secara aturan, larangan merokok sambil berkendara tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat,” jelas Sutan Palala mengurui Ajo Saoh.
“Kalau Ajo Saoh la biaso marokok sambia mambaok honda, dapek dijarek jo peraturan mentri Perhub ntu. Ugang nan bakonceng sakironyo kanai mato e dek api okok Ajo Saoh, Ajo bisa dituntuik mencelakai orang lain dan dapek dipidanakan,” tegas Sutan Pala kepada Ajo Saoh.
Ketika merokok terlanjur dianggap kebiasaan buruk di masyarakat, maka stigma
itu melekat secara turun temurun, bahkan merupakan stereotype di saat hari
terdapat korban dan ada orang terugikan.
Kalau melihat ada pengendara yang merokok, jangan
berada tepat di belakangnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari abu maupun
bara api dari pemotor di depan. Kemudian,
selalu tutup visor helm agar aman dalam berkendara.
Menutup visor helm selain melindungi dari abu
rokok, bisa juga terhindar dari debu dan benda-benda kecil yang beterbangan
ketika berkendara. Kemudian, tidak perlu menegur pengendara yang merokok tadi.
“Sayangilah
diri dengan berkendaraan selalu patuh terhadap rambu-rambu lalulintas, dan
patuh dijalan raya, agar kita selamat dan sampai ke alamat yang kita tuju,”
(Sutan Palala)