Catatan : Sutan Palala
Eksplotasi anak berkaitan dengan kepentingan ekonomi, ini merupakan tindakan pidana yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Padahal, anak punya hak untuk mendapat perlindungan dari praktik - praktik semcam itu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Hari Sedunia (World Day) setiap 12 Juni, dunia Menentang Pekerja Anak. Hari Dunia Menentang Pekerja Anak berfokus pada tindakan yang diambil untuk penghapusan pekerja anak.
Usaha untuk pekerjaan pekerja anak kemungkinan akan terpengaruh oleh pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kondisi Pekerja Anak
Anak-anak sebenarnya sudah terlibat dalam bentuk pekerjaan berbayar dan tidak berbayar yang tidak berbahaya bagi mereka.
Anak-anak diklasifikasikan sebagai "pekerja" ketika mereka terlalu muda untuk bekerja, atau terlibat dalam aktivitas berbahaya yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial atau pendidikan mereka.
Pekerja Anak adalah anak yang melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga menghambat hak bermain dan belajarnya.
Dilaporkan Kominfo , di Indonesia, pemerintah, sedang, dan terus melakukan langkah-langkah untuk mewujudkannya peta jalan Indonesia bebas pekerja tahun 2022.
Antara lain dengan kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dan Pencanangan Zona Bebas Pekerja Anak.
Salah satunya melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Sinergi antara beberapa pihak diperlukan untuk mengurangi pekerja anak.
Pemerintah juga pekerja anak dengan pencanangan kota bebas pekerja anak dan mendorong kawasan industri bebas pekerja anak. (*)