Kode Etik Internal Perusahaan Pers
Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online sigi24.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan atau tercantum dalam Box Redaksi.
Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan dari Media Online sigi24.com. atau mendapatkan perilaku tidak wajar, bisa menghubungi tim redaksi dari Media Online Sigi24.com melalui email: redaksisigi24@gmail.com atau kontak handphone yang tersedia.
Wartawan Media Online sigi24.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apa pun dari narasumber.
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari Media Online sigi24.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Online sigi24.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat bisa melalui pengiriman email ke redaksisigi24@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
PT Alnes Ditya Media Tama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Padang.