![]() |
PADANG– Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membongkar belasan papan reklame komersial yang melanggar aturan, Kamis (22/10/2026). Penertiban dilakukan karena izin reklame kedaluwarsa, tunggakan pajak, serta pemasangan reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembongkaran dipimpin Kasubid Pengendalian Bapenda Kota Padang, Rhio Yudha Gama, S.AP., berdasarkan evaluasi data izin dan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Feri Ferdian, S.Sos., mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pemilik reklame mengabaikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Penertiban ini merupakan upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian penegasan Bapenda.
Penindakan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwako Nomor 9 Tahun 2024, serta SK Wali Kota Padang Nomor 100.3.3.3/382/2026.
Bapenda mengingatkan seluruh pemilik usaha dan biro periklanan agar mengurus izin serta membayar pajak sebelum memasang reklame. Pengurusan juga dapat dilakukan melalui aplikasi ALPAR, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda.
Pemerintah menegaskan, reklame yang tidak memenuhi ketentuan berisiko ditertibkan. Kepatuhan terhadap izin dan pajak menjadi kewajiban setiap penyelenggara reklame di Kota Padang.

