Type Here to Get Search Results !

Menyigi Bom Waktu Ditangan Luhut - Mewaspadai Wacana Penghapusan Unsur Kerugian Negara Dalam UU Korupsi

Oleh : Zulnaidi SH 

(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)

Wacana penghapusan unsur kerugian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendadak menjadi sorotan publik menyusul usulan yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Oktober 2026. Usulan ini bergulir dengan dalih demi memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik, direksi BUMN, serta lembaga investasi baru seperti Daya Anagata Nusantara (Danantara) agar tidak mudah dikriminalisasi akibat risiko bisnis yang wajar. Di atas kertas, argumen perlindungan terhadap inovasi kebijakan terdengar logis. Namun, di bawah permukaan, gagasan ini menyimpan bom waktu yang siap meledakkan benteng pertahanan hukum Indonesia dalam melawan korupsi.

Jika unsur kerugian negara benar-benar dihilangkan dari UU Tipikor, risiko finansial dan hukum yang dihadapi bangsa ini teramat fatal. Selama ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memuat unsur tersebut merupakan senjata utama kejaksaan dan KPK untuk menjaring koruptor modus non-suap, seperti penggelembungan anggaran (mark-up), proyek fiktif, hingga manipulasi divestasi aset negara. Tanpa unsur ini, pembuktian hukum akan menyempit hanya pada delik penyuapan konvensional (bribery). Akibatnya, seorang pejabat publik atau direksi BUMN yang secara nyata merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah akibat memanipulasi kebijakan atau memperkaya kroninya, dapat melenggang bebas tanpa tersentuh hukum pidana selama tidak terbukti menerima suap tunai secara langsung.

Gagasan pelunakan aturan ini terasa kian ironis di tengah realitas mengguritanya praktik korupsi di seluruh lini kehidupan bangsa. Dari sektor ekstraktif seperti pertambangan dan kehutanan, pengelolaan dana bansos, pembangunan infrastruktur strategis, hingga ke lembaga peradilan itu sendiri, korupsi tidak lagi menjadi anomali melainkan penyakit sistemik yang mengakar. Korupsi di Indonesia telah bertransformasi secara struktural, melibatkan jaringan elite politik, pengusaha hitam, dan birokrat birokrasi. Dalam kondisi darurat korupsi yang merata di berbagai lini ini, melucuti salah satu senjata paling tajam dalam regulasi pidana kita sama saja dengan melakukan pelucutan senjata sukarela di tengah medan pertempuran.

Lebih jauh lagi, jika unsur kerugian negara ini dihapus, agenda besar reformasi hukum lainnya seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan akan lahir prematur dan gagal total di lapangan. Fondasi utama dari konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) adalah adanya kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dari hasil kerugian atau penjarahan aset milik negara. Ketika instrumen untuk mengukur dan menyatakan bahwa "negara dirugikan" ditiadakan dari sistem hukum formal kita, maka tidak ada lagi basis legalitas konkrit bagi jaksa untuk memburu, menyita, dan merampas aset-aset gelap para oligarki. RUU Perampasan Aset yang selama ini dielu-elukan sebagai masa depan pemberantasan korupsi akan berakhir menjadi macan kertas tak bertaring.

Kondisi ini memicu dugaan kuat di kalangan sosiolog hukum dan pegiat antikorupsi bahwa wacana penghapusan unsur kerugian negara ini sengaja dilahirkan sebagai bagian dari strategi corruptors fight back (perlawanan balik para koruptor). Ini diduga merupakan counter-strategy yang rapi untuk menjegal dan melemahkan daya ikat RUU Perampasan Aset yang pembahasannya kian mendesak di parlemen. Kelompok status quo dan para penikmat rente anggaran diduga memanfaatkan narasi "ketakutan pejabat mengambil keputusan" dan "kepastian investasi" sebagai tameng untuk mengamankan posisi mereka. Mereka mencoba menciptakan ruang imunitas baru agar penjarahan uang negara dapat dilakukan secara canggih melalui instrumen kebijakan yang sah di atas kertas.

Jika skenario pelemahan ini gol, potensi makin menggilanya korupsi di Indonesia tidak lagi menjadi prediksi, melainkan sebuah kepastian. Kita akan menyaksikan normalisasi perampokan APBN dan aset daerah berkedok "kegagalan bisnis" atau "kebijakan administratif". Keuangan negara akan terus bocor tanpa ada mekanisme hukum pidana yang mampu mengejar pemulihan kerugian (asset recovery) tersebut secara maksimal. Penjara akan dipenuhi oleh penerima suap kelas teri, sementara pelaku mega-korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah bebas menikmati hasil jarahannya di luar negeri.

Sebagai penutup, jalan keluar dari problematika ini bukanlah dengan mengebiri undang-undang dan menghapus unsur kerugian negara, melainkan dengan mereformasi standar implementasi pembuktiannya. Solusi konkrit yang harus ditempuh adalah memperketat pembuktian unsur niat jahat (mens rea) oleh aparat penegak hukum dan menerapkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) secara objektif dan transparan. Pejabat yang mengambil keputusan secara jujur, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan publik harus dilindungi sepenuhnya oleh hukum administrasi jika terjadi kerugian akibat dinamika pasar global. Sebaliknya, audit investigatif dari BPK atau BPKP harus tetap menjadi instrumen utama untuk memisahkan secara tegas mana yang murni risiko bisnis, dan mana yang merupakan perampokan uang negara yang sengaja didesain. Menjaga unsur kerugian negara tetap kokoh di dalam UU Tipikor adalah harga mati demi memastikan bahwa kekayaan bangsa ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elite yang rakus.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.