![]() |
| Surat Sulaiman ke DPMD Padang Pariaman, minta pengangkatan Bamus Nagari Seulayat Ulakan ditinjau ulang. |
Padang Pariaman, -- Anggota masyarakat Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Sulaiman mempertanyakan pengangkatan anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagarinya, yang dinilai melanggar aturan tentang persyaratan mutlak bagi anggota Bamus.
Lewat surat tertulis, Selasa 28 Juli 2026, Sulaiman menyampaikan perihal kesalahan yang dilakukan Pemkab Padang Pariaman dalam pengangkatan anggota Bamus Seulayat Ulakan.
"Proses pengangkatan anggota Bamus Nagari Seulayat Ulakan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang-undang nomor 6 tahun 2014, pasal (57 C), tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya," kata Sulaiman dalam suratnya ke Pemkab Padang Pariaman, dalam hal ini DPMD.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Sulaiman, terdapat dua anggota Bamus Nagari Seulayat Ulakan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Bamus.
"Kedua anggota Bamus itu, telah sekian tahun menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bamus Nagari. Kondisi ini, harus diambil tindakan tegas oleh Pemkab Padang Pariaman, agar nagari ini tidak larut dalam melakukan kesalahan dan kebohongan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam surat resmi Sulaiman selaku anggota masyarakat itu, juga dilapirkan petikan undang-undang yang dilanggar, terkait pengangkatan yang bersangkutan jadi anggota Bamus Nagari Seulayat Ulakan. "Disamping ke DPMD, surat itu juga diberikan tembusannya ke Inspektorat Padang Pariaman, Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, Camat Ulakan Tapakih, Ketua DPRD Padang Pariaman," ulas Sulaiman, mantan calon Walinagari Seulayat Ulakan dalam Pilwana serentak kemarin.
"Saya minta Bupati Padang Pariaman, dalam hal ini DPMD meninjau ulang pengangkatan Bamus Nagari Seulayat. Ini kesalahan dalam melakukan rekrutmen Bamus, yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan desa," ujarnya.
Undang-undang itu, kata Sulaiman, jelas memberikan batasan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah. "Tapi, di anggota Bamus Nagari Seulayat Ulakan yang sudah bertugas, ditemukan anggota Bamus yang belum atau tidak menikah alias membujang. Nah, ini kesalahan fatal yang harus secepatnya diperbaiki, agar nagari ini berjalan secara maksimal, menegakkan aturan, yang dimulai dari perangkat nagari itu sendiri dan lembaga nagari," tegas Sulaiman.
"Semuanya harus ditinjau ulang. Baik proses rekrutmennya, SK pengangkatan, serta undang-undang yang mengatur itu, sehingga Bamus Nagari Seulayat bekerja sesuai dasar hukumnya yang sah," sebutnya.

