![]() |
Oleh: Duski Samad
Pemerhati Adat dan Nagari
Orang Minangkabau sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang kuat tradisi musyawarahnya. Konflik bukan sesuatu yang baru dalam kehidupan nagari. Perselisihan, perbedaan pandangan, perebutan pengaruh, bahkan pertarungan kepentingan telah lama menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat Minang. Namun hebatnya, nenek moyang Minangkabau tidak hanya mewariskan budaya berdebat, tetapi juga mewariskan kebijaksanaan menyelesaikan “kusuik” tanpa merusak persaudaraan.
Karena itu lahirlah petatah-petitih adat yang sederhana, tetapi mengandung kedalaman sosiologis, psikologis, bahkan politis yang luar biasa. Dalam situasi Pilwana Nagari Kasang yang ditunda Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kearifan lama itu terasa kembali menemukan relevansinya.
Orang tua Minang berkata: “kusuik bulu paruah manyalasaian.” Maksudnya, kusut yang terjadi dalam lingkungan sendiri hendaknya terlebih dahulu diselesaikan secara internal. Perselisihan dalam nagari tidak sepatutnya langsung berkembang menjadi pertikaian terbuka yang menyeret banyak pihak. Dalam adat Minang, marwah nagari dijaga bersama oleh ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemuda, dan tokoh masyarakat.
Pilwana di Minangkabau bukan sekadar kompetisi politik mencari kekuasaan. Ia menyentuh relasi kaum, hubungan keluarga, persahabatan, bahkan harga diri sosial. Karena itu konflik Pilwana sering lebih sensitif dibanding pemilu biasa. Kawan bisa menjadi lawan, saudara dapat terbelah pilihan, dan hubungan sosial yang telah dibangun puluhan tahun dapat retak hanya karena suasana politik sesaat.
Di sinilah pentingnya penyelesaian internal. Sebab masyarakat Minang pada hakikatnya lebih takut kehilangan hubungan sosial dibanding sekadar kalah dalam pertarungan politik.
Pepatah lain mengatakan: “kusuik tali, cari ujung jo pangka.” Kalau tali kusut, jangan asal menarik. Cari dahulu pangkal dan ujungnya. Artinya, setiap konflik harus dipahami akar persoalannya.
Konflik Pilwana sering tampak di permukaan sebagai persaingan kandidat. Padahal akar sesungguhnya bisa jauh lebih dalam. Ada luka sosial lama, rivalitas kelompok, ketidakpuasan terhadap kepemimpinan sebelumnya, persoalan ekonomi, bahkan persaingan pengaruh antar keluarga dan suku. Kadang yang tampak sebagai persoalan administratif sesungguhnya hanyalah puncak gunung es dari ketegangan sosial yang telah lama tersimpan.
Karena itu penyelesaian konflik tidak cukup hanya memakai pendekatan formal dan hukum semata. Harus ada kemampuan membaca suasana batin masyarakat. Sebab konflik sosial yang tidak disentuh akar persoalannya hanya akan berhenti sementara, tetapi sewaktu-waktu dapat meledak kembali dalam bentuk yang lebih besar.
Orang Minang juga berkata: “kusuik rambut, bari sisir jo minyak.” Rambut kusut tidak bisa diselesaikan dengan menarik paksa. Kalau dipaksa, rambut akan putus dan kepala menjadi sakit. Maka digunakan sisir dan minyak: ada aturan, tetapi juga ada kelembutan.
Dalam konteks Pilwana, pemerintah memang memiliki kewenangan administratif dan hukum. Namun masyarakat juga membutuhkan sentuhan kebijaksanaan, komunikasi yang sejuk, dan pendekatan yang menghormati rasa keadilan sosial. Ketegasan tanpa kebijaksanaan dapat melahirkan perlawanan. Sebaliknya kelembutan tanpa ketegasan dapat memunculkan ketidakpastian.
Kearifan Minang mengajarkan keseimbangan antara aturan dan rasa. Itulah sebabnya adat Minangkabau dikenal lentur tetapi tidak kehilangan prinsip.
Lalu ada pepatah yang sangat dalam maknanya: “kusuik sarang tempua, randam dahulu.” Sarang burung tempua terkenal sangat rumit. Kalau dibuka tergesa-gesa, malah semakin rusak. Maka direndam dulu agar lunak dan mudah diurai.
Inilah filosofi cooling down dalam budaya Minangkabau. Tidak semua konflik harus diselesaikan seketika. Ada saatnya suasana perlu didinginkan terlebih dahulu. Emosi massa perlu diturunkan. Ketegangan sosial perlu diberi ruang untuk mereda.
Penundaan Pilwana Nagari Kasang dapat dipahami dalam perspektif ini. Bahwa ada kekhawatiran jika proses dipaksakan justru akan memperbesar perpecahan sosial di tengah masyarakat. Dalam psikologi massa, suasana panas sering membuat orang kehilangan kejernihan berpikir. Ketika emosi sedang memuncak, semua pihak merasa dirinya paling benar. Dalam keadaan seperti itu, waktu sering menjadi obat sosial yang penting.
Minangkabau sebenarnya telah lama mengajarkan demokrasi yang berakar pada musyawarah dan marwah bersama. Demokrasi tidak sekadar menang dan kalah, tetapi bagaimana menjaga nagari tetap utuh setelah pertarungan selesai. Sebab kemenangan politik yang menghasilkan dendam sosial sesungguhnya adalah kekalahan bersama.
Karena itu seluruh pihak di Nagari Kasang hendaknya mampu menahan diri, menjaga ucapan, menghindari provokasi, dan mengutamakan keselamatan sosial nagari di atas kepentingan sesaat. Sebab nagari yang rusak karena konflik politik akan membutuhkan waktu lama untuk memulihkan kembali rasa percaya antar masyarakatnya.
Orang tua Minang dahulu mengingatkan: “Nan kusuik usah diputus, nan karuah usah dipapek.”
Artinya, masalah yang rumit jangan diselesaikan dengan kemarahan dan pemaksaan. Sebab yang dibutuhkan bukan memperuncing pertikaian, tetapi menghadirkan kebijaksanaan demi menyelamatkan masa depan nagari bersama. DS.

