Type Here to Get Search Results !

ANTARA FITRAH DAN KEBEBASAN: Membaca Ulang Kisah Kaum Luth di Era Modern

Oleh: Duski Samad

Pengasuh Majelis Profetik Indonesia

Tulisan ini hadir sebagai bentuk kecemasan terhadap berita viral di medsos dan media massa juga melaporkan tentang maraknya prilaku menyimpang, LGBT dan sejenisnya. Bahkan sudah merambah jauh ke ruang pribadi orang-orang penting di negeri ini.

Di tengah gegap gempita kebebasan modern, satu pertanyaan mendasar kembali mengemuka: sampai di mana batas kebebasan itu dibenarkan, dan kapan ia berubah menjadi ancaman bagi kemanusiaan itu sendiri?

Perdebatan tentang LGBT hari ini tidak lagi sekadar wacana privat. Ia telah menjelma menjadi diskursus publik, bahkan politik—diperjuangkan sebagai hak, dipromosikan sebagai identitas, dan di sebagian ruang sosial, dinormalisasi sebagai pilihan hidup. Namun, di titik inilah agama, khususnya Islam, menghadirkan perspektif yang berbeda: bukan untuk menghakimi manusia, tetapi untuk menjaga fitrah kemanusiaan.

Al-Qur’an merekam secara tegas kisah kaum Nabi Luth ‘alaihis salam. Bukan sekadar narasi sejarah, melainkan cermin peradaban. Kaum ini disebut melakukan perbuatan fahisyah yang “belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelumnya” (QS. Al-A’raf: 80). Mereka bukan hanya melakukannya, tetapi juga membanggakannya, menantang Nabi mereka, bahkan mengusir orang-orang yang menyeru kepada kesucian.

Di sinilah letak persoalan utamanya: bukan sekadar penyimpangan perilaku, tetapi normalisasi penyimpangan dan perlawanan terhadap nilai kebenaran.

Para mufasir klasik seperti Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi menegaskan bahwa perilaku kaum Luth adalah bentuk penyimpangan terhadap fitrah manusia. Lebih dari itu, ia merusak tatanan sosial dan moral. Sementara itu, mufasir kontemporer seperti M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa Al-Qur’an tidak sekadar mengecam tindakan, tetapi juga memberi arah: manusia memiliki dorongan, namun harus disalurkan secara bermartabat dan sesuai aturan Ilahi.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kecenderungan dan tindakan. Dalam pendekatan yang lebih empatik dan ilmiah, kecenderungan bisa dipahami sebagai bagian dari kompleksitas psikologis manusia. Namun, Islam tetap tegas bahwa tindakan yang menyimpang dari fitrah tidak dapat dilegitimasi.

Lebih jauh, dalam perspektif kesehatan publik, praktik seksual berisiko memiliki potensi lebih tinggi terhadap penularan penyakit seperti HIV/AIDS, sifilis, dan gonore. Namun harus ditegaskan: yang menjadi faktor utama adalah perilaku berisiko, bukan semata identitas. Karena itu, pendekatan kesehatan harus berbasis edukasi dan pencegahan, bukan stigma.

Sayangnya, perdebatan publik sering terjebak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada yang menormalisasi tanpa batas atas nama kebebasan. Di sisi lain, ada yang merespons dengan kebencian dan penghakiman yang justru bertentangan dengan nilai rahmat dalam Islam. Padahal, Islam berdiri di tengah: tegas dalam prinsip, lembut dalam pendekatan.

Kisah kaum Luth mengajarkan bahwa kehancuran sebuah masyarakat tidak datang semata karena satu dosa, tetapi karena akumulasi sikap: ketika yang salah dianggap benar, yang menyimpang dilegitimasi, dan yang mengingatkan justru dimusuhi. Di titik itulah, krisis bukan lagi individual, melainkan kolektif.

Pertanyaan kita hari ini bukan sekadar apakah suatu perilaku benar atau salah, tetapi: ke arah mana peradaban ini sedang dibawa?

Apakah kebebasan tanpa batas akan melahirkan manusia yang lebih bermartabat? Ataukah justru mengikis nilai-nilai dasar yang selama ini menjadi fondasi keluarga, masyarakat, dan peradaban?

Indonesia, dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, memiliki kekuatan kultural dan spiritual untuk menjawab tantangan ini. Kita tidak harus meniru arus global secara membabi buta. Kita bisa bersikap terbuka, tanpa kehilangan jati diri.

REKOMENDASI: MENJAGA ARAH PERADABAN

Menghadapi realitas ini, diperlukan langkah yang tidak reaktif, tetapi strategis—memadukan hukum, kekuasaan, dan keteladanan dalam bingkai keadaban:

Pertama, penguatan regulasi berbasis nilai.

Negara perlu memastikan bahwa sistem hukum tidak netral nilai. Perlindungan terhadap keluarga, pendidikan moral, dan generasi muda harus menjadi prioritas. Regulasi tidak boleh menjadi alat diskriminasi, tetapi juga tidak boleh kehilangan orientasi etika. Negara harus berani menjaga batas—bahwa tidak semua yang mungkin dilakukan manusia layak dinormalisasi dalam ruang publik.

Kedua, kepemimpinan yang berkarakter dan berani.

Pemimpin tidak cukup menjadi administrator, tetapi harus menjadi penjaga arah moral bangsa. Kebijakan publik harus memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan berbasis akhlak, serta literasi digital yang sehat. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan global yang mengabaikan konteks budaya dan nilai bangsa.

Ketiga, revolusi keteladanan sosial.

Ulama, pendidik, dan tokoh masyarakat harus hadir bukan sekadar sebagai pengkritik, tetapi sebagai teladan hidup. Dakwah perlu bergeser dari sekadar larangan menjadi pembinaan—menghadirkan ruang dialog, pendampingan, dan pemulihan. Masyarakat harus dibangun dengan budaya saling menjaga, bukan saling mencela.

Keempat, pendekatan kesehatan dan psikososial yang manusiawi.

Isu ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi moral. Pendekatan kesehatan publik, konseling, dan pendampingan psikologis perlu diperkuat. Pencegahan penyakit dan perlindungan individu harus berjalan seiring dengan nilai agama. Tanpa pendekatan manusiawi, kebijakan justru berpotensi melahirkan masalah baru.

Kelima, penguatan keluarga sebagai benteng utama.

Keluarga adalah sekolah pertama nilai. Ketahanan keluarga harus diperkuat melalui pendidikan, ekonomi, dan keteladanan orang tua. Di sinilah fitrah dijaga sejak dini—bukan dengan paksaan, tetapi dengan kasih sayang dan bimbingan.

Akhirnya, kisah kaum Luth bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah peringatan lintas zaman: bahwa ketika manusia menolak fitrah dan menantang nilai kebenaran, maka yang runtuh bukan hanya moral individu, tetapi bangunan peradaban itu sendiri.

Di tengah arus zaman yang kian deras, kita dihadapkan pada pilihan yang sama: mengikuti gelombang, atau menjaga arah.

Dan peradaban yang bijak bukanlah yang paling bebas, tetapi yang paling mampu menyeimbangkan kebebasan dengan tanggung jawab, hak dengan batas, serta kemanusiaan dengan nilai Ilahi.ds

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.