![]() |
Oleh: Duski Samad
STP#93.17042027
Di Minangkabau, tanah bukan sekadar hamparan bumi. Ia adalah memori kolektif, jejak sejarah, dan ruang hidup yang diwariskan bukan melalui jual beli, tetapi melalui amanah. Tanah ulayat adalah simbol dari hubungan yang tak terputus antara manusia, adat, dan Tuhan. Ia tidak hanya mengikat generasi hari ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan generasi yang akan datang.
Karena itu, setiap jengkal tanah ulayat sesungguhnya memuat makna yang lebih dalam dari sekadar nilai ekonomi. Ia adalah identitas nagari, benteng sosial, dan cadangan masa depan anak kemenakan.
Namun di tengah perubahan zaman, ada satu kegelisahan yang perlahan mengemuka: tanah ulayat yang dulu kokoh sebagai milik kolektif, kini mulai bergeser—perlahan, nyaris tanpa disadari.
Proses itu tidak selalu tampak sebagai konflik terbuka. Ia sering hadir dalam bentuk kerja sama, investasi, dan pembangunan. Ninik mamak menyerahkan tanah untuk kepentingan yang dianggap membawa kemaslahatan: perkebunan, kehutanan, atau proyek ekonomi lainnya. Pemerintah daerah memfasilitasi, investor masuk, dan lahirlah berbagai bentuk hak guna—HGU, HGB, dan sejenisnya.
Pada tahap awal, semua tampak wajar. Tanah dimanfaatkan, ekonomi bergerak, dan harapan kesejahteraan tumbuh.
Tetapi persoalan yang sesungguhnya tidak terletak pada awal, melainkan pada akhir dari proses itu.
Dalam pandangan adat, tanah ulayat tidak pernah benar-benar dilepaskan. Ia hanya dipinjamkan untuk dimanfaatkan. Maka ketika masa pemanfaatan itu selesai, secara moral dan kultural, tanah tersebut seharusnya kembali kepada nagari, kembali kepada ninik mamak, kembali kepada kaum yang memilikinya secara turun-temurun.
Namun dalam praktik hukum modern, logika itu tidak selalu berjalan.
Dalam sistem administrasi pertanahan nasional, tanah yang telah diberikan hak guna—setelah masa berlakunya habis—tidak otomatis kembali ke masyarakat adat. Dalam banyak kasus, tanah tersebut justru kembali menjadi tanah yang dikuasai negara, kecuali sejak awal telah diikat dengan pengakuan formal sebagai tanah ulayat.
Di sinilah terjadi pergeseran yang halus, tetapi sangat menentukan. Tanah ulayat yang secara adat tidak pernah hilang, dalam praktik hukum bisa berubah status—dari milik kolektif nagari menjadi bagian dari tanah negara.
Proses ini tidak selalu disadari sebagai kehilangan. Ia berjalan perlahan, administratif, bahkan legal. Tetapi dampaknya sangat nyata: nagari kehilangan ruangnya, kehilangan cadangan tanahnya, dan pada akhirnya kehilangan sebagian dari kedaulatannya.
Data-data yang ada mulai memperlihatkan kecenderungan ini. Luas tanah ulayat yang masih tersisa semakin terbatas, sementara tekanan pemanfaatan lahan untuk kepentingan ekonomi semakin besar. Konflik agraria muncul di berbagai tempat, memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar potensi, tetapi sudah menjadi realitas.
Di tengah situasi ini, sebenarnya Sumatera Barat tidak kekurangan aturan. Peraturan daerah telah menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki asas tetap dan harus kembali kepada pemiliknya setelah masa pemanfaatan berakhir. Nagari diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki hak atas wilayahnya.
Namun, aturan saja tidak cukup.
Masalah yang muncul bukan pada ketiadaan norma, tetapi pada lemahnya sistem yang mengawal norma itu. Tanah ulayat banyak yang belum terpetakan secara resmi. Subjek hukum masyarakat adat belum sepenuhnya diadministrasikan. Dalam banyak kerja sama, klausul pengembalian tanah setelah masa hak berakhir tidak dirumuskan secara tegas. Pengawasan terhadap perpanjangan hak guna juga belum berjalan optimal.
Akibatnya, apa yang secara adat harus kembali, dalam praktik bisa hilang.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: di mana peran lembaga-lembaga yang selama ini menjadi penjaga adat dan representasi masyarakat Minangkabau?
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKORKAN), serta DPRD Sumatera Barat memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan tanah ulayat. Mereka bukan sekadar simbol, tetapi seharusnya menjadi aktor yang memastikan bahwa adat tidak hanya hidup dalam wacana, tetapi juga terlindungi dalam kebijakan dan praktik.
Memang, suara-suara telah muncul. Ada pernyataan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dilepas, dan harus dijaga untuk generasi mendatang. Namun, dalam situasi yang semakin kompleks ini, suara moral saja tidak lagi cukup.
Yang dibutuhkan adalah langkah yang lebih konkret dan sistematis: pendataan menyeluruh atas tanah ulayat, pemetaan yang terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional, penguatan posisi hukum masyarakat adat, serta pengawasan ketat terhadap setiap bentuk pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak luar.
Tanpa itu, tanah ulayat akan terus bergerak—bukan karena konflik terbuka, tetapi karena kelemahan sistem yang seharusnya melindunginya.
Jika keadaan ini dibiarkan, maka nagari berisiko kehilangan bukan hanya tanahnya, tetapi juga basis sosial dan kulturalnya. Nagari akan tetap ada secara administratif, tetapi kehilangan daya hidupnya sebagai entitas adat yang mandiri.
Padahal, kekuatan Minangkabau selama ini justru terletak pada keseimbangan antara adat dan syarak, antara tradisi dan perubahan. Tanah ulayat adalah salah satu pilar utama dari keseimbangan itu.
Menjaga tanah ulayat bukan berarti menolak pembangunan. Justru sebaliknya, ia adalah upaya untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menghilangkan akar, tidak memutus sejarah, dan tidak mengorbankan masa depan.
Karena itu, persoalan tanah ulayat bukan sekadar isu agraria. Ia adalah persoalan peradaban.
Dan dalam persoalan sebesar ini, diam bukanlah pilihan.
Wabillahi taufiq wal hidayah.

