![]() |
Pariaman -- Sigi24. Com. Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar proyek fisik semata. Di baliknya, terdapat rangkaian regulasi ketat yang mengatur segalanya—mulai dari penunjukan pelaksana hingga izin mendirikan bangunan (IMB)—dan yang paling penting: hak masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika ada penyimpangan. Jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas!
Program pembangunan Gerai KDKMP memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menunjuk PT Agrinas Nusantara sebagai pelaksana utama, namun juga membuka ruang dukungan dari berbagai institusi. Namun, aturan ini tidak berjalan sendiri. UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi harus memiliki badan hukum jelas dan pembangunan fasilitasnya harus memperhatikan kepentingan anggota serta dilakukan secara transparan. Anggota koperasi pun punya hak suara dan partisipasi aktif—jangan sampai mereka hanya menjadi penonton!
Di sisi infrastruktur, aturan tak main-main. UU Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan adanya IMB / PBG sebelum pembangunan dimulai, kecuali keadaan darurat. Belum lagi syarat dokumen lengkap (gambar arsitektur, RAB, dll) dan pengawas konstruksi kompeten sesuai PP Nomor 28 Tahun 2000 serta Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2021. Jika ada pihak yang membangun tanpa izin atau melanggar standar teknis, itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Padahal untuk pengurusan izin tersebut juga sudah di tuangkan anggarannya dalam RAB
BUMN yang terlibat pun terikat aturan transparansi. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 dan UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan mereka mengumumkan detail proyek—anggaran, jadwal, pihak terlibat—kepada publik. Proses pengadaan barang dan jasa juga harus terbuka dan adil sesuai PP Nomor 54 Tahun 2010. Tidak boleh ada praktik gelap atau diskriminasi!
Dandim Dandim 0308/Pariaman Letkol Inf. Nurman Setiaji, ketika dihubungi melalui chat WA nya Kamis ( 12 / 02 2026, "Assalamualaikum Pak Dandim, izin kenapa pelaksanaan pembangunan Gerai KDKMP di Kota Pariaman ini di biarkan harus menabrak aturan yang ada, setidaknya ada berapa aturan yang di labrak :
- KKPR kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan pembangunan gedung ( PBG / IMB ).
- K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja )
Izin mohon informasinya pak Dandim, makasih atas kerjasamanya. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Dandim Nurman tersebut.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika menemukan pelanggaran?
Jangan diam! Masyarakat punya saluran resmi untuk menyuarakan keluhan. Mulai dari SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/) yang terhubung ke seluruh instansi pemerintah, APIP, LKPP, hingga langsung ke instansi atau BUMN terkait. Siapkan kronologi jelas, identitas pihak terlibat, dan bukti-bukti kuat (foto, dokumen, saksi). Pantau terus tindak lanjutnya, karena instansi wajib memberi tanggapan dalam waktu yang ditentukan.
Pembangunan Gerai KDKMP bertujuan untuk kemajuan, namun kemajuan harus berjalan sesuai aturan. Masyarakat bukan hanya objek, tapi pengawas yang berhak memastikan setiap rupiah dan setiap langkah proyek berjalan benar. Jangan ragu untuk bersuara—karena aturan sudah ada di tangan Anda. (nd/red)

