Type Here to Get Search Results !

RAMADHAN, KALENDER DAN PERSATUAN UMAT: Antara Kalender Hijriah Global dan Rukyat Nasional Indonesia

Oleh: Duski Samad

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Perti

Setiap menjelang Ramadhan, umat Islam kembali dihadapkan pada satu perbincangan yang berulang, kapan puasa dimulai? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar tentang cara umat menyikapi perbedaan ijtihad di tengah tuntutan persatuan.

Di era global, gagasan Kalender Hijriah Global (KHG) kembali menguat. Sementara itu, Indonesia tetap konsisten menggunakan rukyat nasional melalui keputusan Kementerian Agama RI dalam sidang isbat bersama Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam. 

Perti sebagai organisasi sosial keumatan setiap tahun ikut diundang dalam sidang isbat dan rukyat yang diselenggarakan Kementerian Agama RI, dan tentu mengikuti keputusan bersama Pemerintah berpuasa dan beridul fitri. 

Perti yang secara tegas berpaham ahlussunah dalam aqidah dan bermazhab Syafi' termasuk mengikuti pemerintah yang sah.

Mengikuti Pemerintah yang Sah: 

Dalam pandangan Imam al-Shafi'i, kehidupan beragama tidak pernah dilepaskan dari realitas sosial dan keteraturan umat. Islam tidak hadir di ruang hampa, tetapi hidup dalam masyarakat yang memerlukan kepemimpinan, aturan, dan otoritas yang ditaati. Karena itu, ketaatan kepada pemerintah yang sah ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Al-Qur’an memerintahkan kaum beriman untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Dalam tradisi Syafi‘iyah, ulil amri dipahami sebagai pemegang otoritas yang sah dalam mengatur urusan publik, meskipun mereka tidak selalu ideal atau sempurna. Imam Syafi‘i tidak mensyaratkan penguasa harus maksum atau sepenuhnya adil agar ditaati. Yang lebih ditekankan adalah keabsahan kekuasaan dan fungsinya menjaga ketertiban.

Bagi Imam Syafi‘i, kekacauan sosial (fitnah) adalah penyakit besar umat. Pemberontakan, provokasi, dan pembangkangan terbuka terhadap pemerintah yang sah justru sering melahirkan kerusakan yang jauh lebih luas daripada kezaliman yang ingin diperbaiki. Karena itu, mazhab Syafi‘i sangat berhati-hati dalam menyikapi kritik terhadap penguasa. Kritik dibenarkan, tetapi bukan dengan cara merusak sendi-sendi negara dan memecah persatuan umat.

Ketaatan kepada pemerintah dalam mazhab Syafi‘i bersifat bersyarat dan bermartabat. Selama kebijakan dan perintah penguasa tidak mengarah kepada maksiat, pelanggaran aqidah, atau kezaliman yang nyata dan sistemik, maka menaati pemerintah menjadi kewajiban demi menjaga kemaslahatan umum. Bahkan dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang diperselisihkan para ulama, keputusan pemerintah dipandang mengikat agar umat tidak terjebak dalam kekacauan hukum dan praktik sosial.

Namun Imam Syafi‘i juga menegaskan batas yang jelas: tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Jika penguasa memerintahkan pelanggaran terhadap perintah Allah, maka seorang muslim wajib menolak secara prinsip. Penolakan itu pun dilakukan dengan adab, kesabaran, dan jalur damai, bukan dengan kekerasan atau tindakan yang menumpahkan darah dan menimbulkan kerusakan baru.

Pandangan ini menunjukkan bahwa mazhab Syafi‘i bukan mazhab yang permisif terhadap kezaliman, tetapi juga bukan mazhab yang reaktif dan emosional. Ia berdiri di tengah: menjaga moralitas kekuasaan, sekaligus menjaga stabilitas umat. Kesabaran, nasihat, dan perbaikan gradual dipilih sebagai jalan, bukan konfrontasi destruktif.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, prinsip Imam Syafi‘i ini menemukan relevansinya. Pemerintah yang sah secara konstitusional dapat diposisikan sebagai ulil amri yang wajib ditaati demi keteraturan sosial, keadilan hukum, dan persatuan bangsa. Ketaatan kepada hukum negara, kebijakan publik, dan keputusan resmi selama tidak bertentangan dengan syariat adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan, bukan sekadar kewarganegaraan.

Pada akhirnya, mengikuti pemerintah yang sah menurut Imam Syafi‘i bukanlah tanda lemahnya iman, tetapi justru kedewasaan beragama. Ia mencerminkan kesadaran bahwa agama tidak hanya mengatur kesalehan individu, tetapi juga menuntut tanggung jawab kolektif untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan keberlangsungan hidup bersama. Dalam kerangka itulah, ketaatan, kritik yang beradab, dan kesabaran menjadi satu kesatuan etika politik Islam yang berakar kuat dalam tradisi Syafi‘iyah.

PERBEDAAN METODE

Penetapan Ramadhan menjadi momentum refleksi, apakah perbedaan metode harus berujung perpecahan?

Perbedaan Metode, Kesamaan Tujuan.

Baik KHG maupun rukyat nasional sama-sama bertumpu pada dalil yang jelas:“Berpuasalah kalian karena melihat hilal.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaannya terletak pada tafsir kata“melihat”. KHG memahaminya sebagai ru’yah ‘ilmiyyah—melihat dengan ilmu melalui hisab astronomi yang pasti. Rukyat nasional memahaminya sebagai ru’yah hissiyyah—melihat secara faktual, dengan hisab sebagai pendukung.

Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa perbedaan ini adalah wilayah ijtihad, bukan perpecahan prinsip:

 “Tidak ada nash qath‘i yang mewajibkan satu metode tunggal dalam penetapan awal bulan. Selama tujuan syariat tercapai, perbedaan metode adalah rahmat.”

Pandangan ini menempatkan KHG dan rukyat pada posisi yang sama-sama sah secara syar‘i.

Maslahah sebagai Ukuran Kebijakan.

Dalam fiqh siyasah, penetapan waktu ibadah berjamaah tidak hanya dinilai dari dalil, tetapi juga dari maslahah umat. Di sinilah peran negara menjadi krusial.

Wahbah az-Zuhayli menyatakan: “Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadiyyah bersifat mengikat demi menjaga persatuan dan mencegah kekacauan di tengah masyarakat.”

Kaidah ini sejalan dengan prinsip klasik: ḥukmu al-ḥākim yarfa‘ al-khilāf—keputusan penguasa menghilangkan perbedaan.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, rukyat nasional berfungsi sebagai instrumen persatuan, bukan sekadar prosedur astronomi.

Globalitas yang Ideal, Kontekstualitas yang Nyata.

KHG menawarkan idealisme global, satu kalender, satu tanggal, satu umat. Gagasan ini memiliki kekuatan ilmiah dan simbolik. Namun, idealisme membutuhkan kesiapan sosial dan otoritas global yang legitimate.

Quraish Shihab mengingatkan pentingnya konteks:

“Perbedaan penetapan awal puasa bukanlah perbedaan agama, tetapi perbedaan cara memahami dalil. Yang tidak boleh berbeda adalah sikap saling menghormati.”

Pandangan ini relevan bagi Indonesia, persatuan nasional lebih mendesak daripada keseragaman global yang belum disepakati.

Ramadhan sebagai Ujian Akhlak, Bukan Arena Menang-Menangan

Ramadhan bukan hanya ibadah ritual, tetapi pendidikan akhlak sosial. Ketika perbedaan metode awal puasa melahirkan saling menyalahkan, yang hilang bukan hilal—melainkan hikmah Ramadhan.

Mustafa az-Zarqa menegaskan:“Persatuan umat dalam ibadah jama‘i lebih utama daripada mempertahankan pendapat pribadi dalam perkara ijtihad.”

Ini adalah pesan penting bagi umat Islam Indonesia: mengikuti keputusan bersama adalah bagian dari etika beragama.

Penutup: 

Kalender sebagai Alat, Ramadhan sebagai Tujuan. Kalender hanyalah alat. Ramadhan adalah tujuan. Tujuan itu bernama takwa, pengendalian diri, dan penguatan ukhuwah. Perbedaan antara KHG dan rukyat nasional hendaknya dibaca sebagai kekayaan intelektual Islam, bukan sumber konflik.

Di Indonesia, mengikuti rukyat nasional adalah pilihan paling maslahat untuk menjaga kebersamaan. Sementara KHG tetap layak dikembangkan sebagai ijtihad global jangka panjang, melalui dialog ilmiah yang tenang dan beradab.

Ramadhan mengajarkan kita satu hal mendasar:

menang dalam perbedaan bukan dengan memaksakan keseragaman, tetapi dengan merawat persaudaraan.10022026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.