![]() |
| Edy Zulnaidi |
Fenomena penjualan atau peralihan kepemilikan tanah pusako tinggi sudah jamak terjadi meskipun sulit menemukan data valid seberapa banyak tanah Pusako tinggi yang sudah tidak lagi berstatus tabah ulayat kaum/suku. Namun kondisi kekinian tergambar dari keluhan seorang perempuan yang saya jumpai di sebuah pengadilan yang berujar penuh prihatin : "amuah abih tanah pusako di ranah Minang ko mah ndak Pak!?"
Tanah Pusako Tinggal di Minangkabau
Di ranah Minangkabau, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi atau hamparan material semata. Tanah Pusako adalah identitas, harga diri, dan pengikat batin bagi setiap anak nagari. Keberadaannya menjadi fondasi utama yang menjaga struktur sosial dan adat tetap tegak. Namun, di tengah arus modernisasi yang meluap bak galodo (banjir bandang), eksistensi tanah pusako kini menghadapi tantangan besar yang menguji keteguhan prinsip adat kita.
Berbeda dengan konsep hukum Barat yang mengedepankan hak milik individu, Tanah Pusako di Minangkabau bersifat komunal. Tanah ini adalah milik bersama sebuah kaum yang diwariskan secara turun-temurun kepada anggota kaum, terutama melalui garis keturunan ibu (matrilineal).
Pewarisan ini bukan untuk dimiliki secara mutlak oleh satu orang, melainkan untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama. Ia adalah amanah kolektif yang memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota kaum yang terlunta-lunta di tanah kelahirannya sendiri.
Peran Mamak: Pemimpin dan Penjaga Amanah
Dalam pengelolaan tanah pusako, peran Mamak (saudara laki-laki ibu) menjadi sangat krusial. Seorang Mamak bertindak sebagai pemimpin dan manajer harta pusako. Ia memiliki tanggung jawab moral dan adat untuk mengawasi agar tanah tersebut tidak beralih tangan atau disalahgunakan. Mamak bukanlah pemilik, melainkan penjaga pintu gerbang yang memastikan warisan ini tetap utuh untuk generasi yang akan datang.
Ketegasan adat Minangkabau dalam memproteksi tanah pusako tercermin dalam prinsip pepatah yang sangat mendalam:
"Mahanyo dak dapek dibali, murahnyo dak dapek diminto."
"Dijua dak dimakan bali, digadai dak dimakan sando."
Pepatah ini menegaskan bahwa harta pusako memiliki nilai sakral yang melampaui uang. Ia tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena hakikatnya ia adalah "titipan" dari leluhur untuk masa depan. Menjual tanah pusako tanpa alasan darurat yang dibenarkan adat (seperti rumah gadang katirisan, mayat terbujur di tengah rumah, atau gadis gadang tak bersuami) dianggap sebagai aib besar.
Hilang Pusako, Hilang Marwah
Dampak dari abainya kita menjaga tanah ini sangatlah fatal: "Hilang Pusako hilang mako, hilang mako hilang suku, hilang suku hilang nagari." Kalimat ini mengandung peringatan keras bahwa ketika tanah pusako hilang, maka hilanglah identitas, kedudukan, dan kehormatan sebuah kaum dalam struktur adat nagari. Tanpa tanah, sebuah kaum akan kehilangan pijakan sosialnya.
Berdasarkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), menjaga tanah pusako adalah ibadah sekaligus amanah sejarah. Ini bukan hanya tugas Mamak semata, melainkan tugas basamo (tugas bersama) antara mamak, kemenakan, dan seluruh perangkat adat.
Kita harus membentengi tanah pusako dari "galodo" kepentingan sesaat dan komersialisasi yang membabi buta. Menjaga pusako berarti menjaga kelangsungan hidup generasi Minangkabau di masa depan, agar mereka tetap memiliki tanah untuk dipijak dan sejarah untuk dikenang
Opini Zulnaidi SH Bagindo Sailan
Advokat - Pengurus BakorKAN Sumbar

