![]() |
| Kondisi pasca banjir dan longsor di banyak tempat di Sumatera Barat. |
Oleh: Duski Samad
Harta untuk Menjaga Nyawa. Ketika bencana besar datang—banjir bandang, longsor, siklon tropis, dan kerusakan ekologis—masyarakat memasuki fase darurat kemanusiaan. Pada fase ini, nyawa menjadi prioritas tertinggi, dan seluruh sumber daya umat, negara, lembaga, serta individu kaya wajib dikerahkan untuk penyelamatan jiwa. Dalam kerangka Islam, kewajiban membantu korban bencana bukan sekadar anjuran moral, melainkan perintah syariat, diperkuat oleh fatwa ulama dan analisis ilmiah tentang solidaritas manusia. Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs) sebagai Maqashid Syariah.
Syariat meletakkan “penjagaan jiwa” sebagai tujuan tertinggi:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Siapa yang menyelamatkan satu jiwa, seolah ia menyelamatkan seluruh manusia.” (QS. Al-Mā’idah: 32).
Ayat ini menegaskan bahwa penyelamatan jiwa adalah kewajiban kolektif yang mengatasi kepentingan harta pribadi.
Perintah memberi dari kelebihan harta.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dalam harta mereka ada hak orang miskin dan orang yang terhalang.” (QS. Az-Zāriyāt: 19).
Dalam konteks bencana, korban bukan sekadar “miskin”, tetapi “terhalang” secara sistemik akibat hilangnya harta, rumah, akses pangan, dan keamanan hidup.
Kewajiban kolektif menanggung beban (al-‘ānah bayn al-muslimin).
Rasulullah SAW bersabda:
"مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم…"
“Kaum mukminin itu seperti satu tubuh.” (HR. Muslim)
Ketika satu bagian tubuh terluka, seluruh bagian ikut merasakan. Dalam logika hadis ini, orang kaya wajib menggerakkan harta untuk merawat “bagian tubuh bangsa” yang sedang berdarah.
Negara Berhak Mengambil Harta Orang Kaya dalam Darurat.
a. Ijma’ Ulama tentang Kewajiban Menolong.
Imam Nawawi, Ibn Hazm, dan Al-Ghazali sepakat bahwa ketika jiwa manusia terancam, maka:
“Menolong menjadi fardhu ‘ain bagi yang mampu.” Artinya, orang yang memiliki harta lebih wajib menyumbangkan bagian dari hartanya untuk menyelamatkan korban.
b. Kewenangan Negara (Siyasah Syar’iyyah)
Banyak fuqaha, termasuk Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim, menegaskan:
“Negara boleh mengambil harta orang kaya tanpa ridha mereka ketika terjadi darurat umum.”
Dasar ini adalah ḍarūrah (keadaan darurat). maslahah ‘āmmah (kepentingan publik). hisbah (penguatan kemaslahatan sosial).
Dalam Majmu’ al-Fatawa, Ibn Taymiyyah berkata:
“Penguasa wajib mengambil harta orang kaya untuk diberikan kepada yang membutuhkan jika keselamatan umat tergantung padanya.”
Dengan catatan: hanya pada level darurat. transparan. proporsional
bukan untuk memperkaya penguasa.
Fatwa Kontemporer
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al-Azhar, dan lembaga fiqih internasional menegaskan bahwa:
Bantuan kemanusiaan termasuk kewajiban negara, Dalam darurat, negara boleh mengalokasikan harta rakyat yang mampu melalui:
pajak khusus bencana
pemotongan sukarela-wajib..wakaf temporer instrumen keuangan syariah
3.Bencana, Kesenjangan, dan Beban Kolektif
a. Ketidaksetaraan memperburuk dampak bencana.
Penelitian sosial menunjukkan bahwa masyarakat yang miskin atau rentan akan mengalami dampak lebih berat saat bencana (World Bank, 2023). Oleh karena itu, redistribusi kekayaan dalam situasi bencana bukan hanya etis, tetapi rasional untuk memperpendek masa pemulihan.
Negara sebagai stabilisator sosial.
Dalam teori negara modern, terutama dalam paradigma resilience governance, negara memiliki mandat untuk: menyelamatkan jiwa, memulihkan fungsi sosial mengurangi trauma kolektif, menjamin kelangsungan hidup masyarakat.
Untuk itu, negara membutuhkan sumber daya yang mencukupi. Ketika kondisi fiskal terbatas, harta kelompok kaya menjadi reserves of resilience.
4. Mengapa Orang Kaya Harus Bergerak?
a. Solidaritas sebagai mekanisme penyembuhan sosial.
Menurut psikologi sosial, dalam situasi bencana, masyarakat yang saling membantu mengalami:
tingkat kecemasan lebih rendah, kecepatan pemulihan lebih tinggi ,penguatan identitas kelompok., rasa aman kolektif. Konsep ini dikenal sebagai communal coping.
b. Empati berbasis kedekatan emosional
Dalam konteks Indonesia—terutama budaya Minangkabau—bundo kanduang, pesan moral adat, dan nilai “dima bumi dipijak, disinan
langik dijunjuang” memperkuat dorongan psikologis untuk saling menolong.
Pepatah “kaba buruk bahamburan, kaba baik baimbauan” berfungsi sebagai emotional trigger untuk menggerakkan tindakan solidaritas.
c. Beban moral pada orang kaya. Psikologi moral menjelaskan “moral responsibility gradient”: semakin besar kemampuan seseorang, semakin besar pula beban moralnya.
Dalam bahasa agama, ini adalah:
“مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ”
“Dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka infakkan.”
Kekayaan bukan hak absolut, tetapi amanah sosial.
5.Negara Sebagai Penjamin Keselamatan Jiwa.
a. Tugas konstitusional
UUD 1945 Pasal 34:
“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Dalam bencana, seluruh warga yang kehilangan rumah, harta, dan akses pangan termasuk kategori “fakir sementara” yang wajib dipelihara oleh negara.
b. Legitimasi moral dan politik.
Negara tidak boleh hanya menunggu bantuan sukarela. Ia harus berani mengambil langkah:
mobilisasi kekayaan, mengatur sumber daya, menjamin distribusi merata.
Karena bencana bukan sekadar masalah alam, tetapi krisis kemanusiaan yang menguji kebernegaraan.
6.Kesimpulan: Harta Kaya untuk Menjaga Kehormatan Bangsa.
Dalam perspektif syariat, fatwa ulama, ilmu sosial, dan psikologi persaudaraan, dapat ditegaskan: Menyelamatkan jiwa adalah kewajiban tertinggi dalam Islam.
Orang kaya wajib menggerakkan harta mereka, bukan sekadar anjuran.
Negara berwenang mengambil harta tersebut dalam situasi darurat, dengan syarat adil dan transparan.
Solidaritas sosial adalah terapi psikologis bagi bangsa yang terluka.
Pemulihan bencana adalah tugas bersama, dengan negara sebagai koordinator utama.
Pada akhirnya, bencana menguji bukan hanya kekuatan alam, tetapi kemanusiaan kita.
Dan kemanusiaan itu bertahan ketika harta orang kaya menjadi jembatan untuk menyelamatkan jiwa—jiwa Jika Bapak ingin, saya dapat membuat versi opini koran, versi akademik jurnal, atau versi khutbah Jumat dari artikel ini.
sebangsanya. 08122025.

