![]() |
Oleh: Duski Samad
Dosen Mata Kuliah Islam dan Budaya Minangkabau di UIN Imam Bonjol
Penyimpangan hak ulayat menjadi hak privat adalah bentuk kerusakan sosial adat yang mengancam identitas kolektif Minangkabau, karena tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi penjaga martabat, kesinambungan suku, dan keberlanjutan budaya matrilineal.
Proses privatisasi tanah ulaya, baik melalui sertifikasi diam-diam, pelepasan tanpa musyawarah kaum, permainan elite adat, atau tekanan ekonomi, merupakan pelanggaran terhadap adat, hukum negara, dan konstitusi, serta membuka pintu pada hilangnya pusako tinggi, melemahnya otoritas niniak mamak, pudarnya sistem matrilineal, komersialisasi dan jual-beli identitas, konflik horizontal yang berkepanjangan, dan pendangkalan filosofi ABS–SBK.
Ulayat Minangkabau adalah simbol keberlanjutan suku bukan milik individu. Ketika ia diprivatisasi, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi makna, adat, dan harga diri kolektif.
Pesan moralnya tanah ulayat adalah warisan leluhur (pusako tinggi) yang tidak boleh diperdagangkan. Pengkhianatan terhadap ulayat adalah pengkhianatan terhadap adat, suku, dan masa depan anak cucu.
Privatisasi tanah ulayat adalah pemutusan tali pusako hilang tanah, runtuh adat.” Ketika ulayat diprivatisasi, yang terjual bukan tanah tapi kehormatan suku. Hak ulayat menyatu dengan marwah, penyimpangannya berarti penyimpangan kultur.
Privatisasi ulayat adalah kerusakan nilai, bukan sekadar sengketa tanah.
Adat Minang roboh bukan karena serangan luar, tetapi karena ulayat dijual oleh orang dalam.
Penyimpangan hak ulayat menjadi hak privat di Minangkabau adalah degradasi struktural terhadap sistem adat matrilineal yang merusak mekanisme komunal, menyalahi prinsip ABS–SBK, dan menimbulkan konflik sosial akibat runtuhnya batas adat antara kepemilikan komunal dan kepentingan pribadi.
KONSTITUSI NEGARA
Apa makna dan implikasi dari pasal 18 B ayat 2 UUD 1945? Apakah boleh hak ulayat beralih menjadi hak privat, kasus pensertifikatan tanah ulayat Minangkabau?
Penjelasan makna, batasan, dan implikasi hukum dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta analisis tentang apakah tanah ulayat boleh beralih menjadi hak privat (di sertifikatkan) dalam konteks Minangkabau.
1. Makna Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Bunyi Pasal “Negara mengakui dan menghormati kesatuan–kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Maknanya (Intisarinya)
Pengakuan negara — Negara tidak menciptakan masyarakat adat; negara hanya mengakui keberadaannya sebagai entitas yang sudah ada sebelum republik terbentuk.
Penghormatan hak tradisional Semua hak yang melekat pada kehidupan adat (tanah ulayat, sistem kepemimpinan, ritual sosial, sistem sanksi adat) diakui secara konstitusional.
Hak bersyarat.
Pengakuan itu diberikan sepanjang masih hidup, artinya:
ada kelembagaan adat yang berjalan,
nilai adat masih dipraktikkan, tanah ulayat masih berada dalam sistem adat.
Harus sesuai perkembangan masyarakat. Artinya hak adat tidak boleh menghambat:
kepentingan umum,
pembangunan,
kemajuan ekonomi warga adat itu sendiri. Tidak boleh bertentangan dengan prinsip NKRI. Adat tidak boleh bertentangan dengan: HAM, kesetaraan warga,
hukum nasional, keutuhan negara.
Pengaturan lewat Undang-undang — Pengakuan ini baru operasional jika dijabarkan dalam:
UU Agraria (UUPA 1960), PERDA adat, peraturan pertanahan,
kebijakan daerah (Sumbar melalui ranah Nagari).
Makna paling penting: Negara wajib melindungi adat, tetapi adat juga wajib bertransformasi agar sesuai perkembangan masyarakat.
2. Implikasi Hukum Pasal 18B ayat (2)
a. Negara tidak boleh menghilangkan hak ulayat
Karena ia diakui konstitusi. Penghapusan paksa hak ulayat = inkonstitusional.
b. Masyarakat adat berhak mengatur ruang hidupnya
Termasuk:
tata ruang adat,
aturan pemanfaatan tanah,
pemilihan pemimpin adat.
Selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.
c. Tanah ulayat adalah “communal right”, bukan “private right” Sifatnya: kolektif, tidak dapat diperjualbelikan bebas, hanya dapat dimanfaatkan berdasarkan izin adat (hak garap, hak usaha, hak pakai).
d. Tanah ulayat dapat dikonversi, tetapi tidak otomatis menjadi hak milik pribadi
Pengalihan hanya sah bila: ada musyawarah adat, disetujui niniak mamak / kaum,
memenuhi syarat hukum agraria,
tidak mencederai prinsip ABS–SBK (untuk Minangkabau).
e. Negara wajib membuat mekanisme perlindungan
Apalagi terhadap:
perampasan tanah,
sertifikasi tanpa persetujuan adat,
penyalahgunaan ulayat untuk kepentingan segelintir elite adat.
3. Apakah Tanah Ulayat Boleh Menjadi Hak Privat?
(Kasus pensertifikatan tanah ulayat Minangkabau).
A. Prinsip Dasar: Tidak Boleh Secara Alamiah
Tanah ulayat tidak boleh langsung berubah menjadi hak milik pribadi.
Alasannya: Berlawan dengan filosofi kepemilikan komunal Minangkabau.
Melanggar ketentuan UUPA 1960 Pasal 3:
“Pelaksanaan hak ulayat… harus sesuai kepentingan nasional dan negara dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.”
Melanggar Pasal 18B ayat (2) bila perubahan dilakukan tanpa prosedur adat.
B. Kapan Boleh? (Pengecualian yang Diatur Negara)
Negara memberikan jalan hukum terbatas agar tanah ulayat dapat disertifikatkan menjadi hak privat, tetapi dengan syarat ketat:
1. Ada persetujuan adat secara resmi
Musyawarah kaum, persetujuan niniak mamak, dituangkan dalam surat keputusan pelepasan ulayat.
Tanpa ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) haram menerbitkan sertifikat.
2. Ada alasan sosial–ekonomi yang kuat
Misalnya:
pemecahan tanah untuk rumah warga kaum,pembangunan fasilitas umum,
pergeseran adat karena perkembangan masyarakat.
3. Ada bukti pelepasan hak ulayat
Dibuktikan dengan:
surat ninik mamak,
risalah panitia adat,
tanda persetujuan anggota kaum.
4. Tidak menimbulkan sengketa dalam kaum
Karena BPN akan menolak sertifikasi jika ada keberatan pihak kaum.
4. Keistimewaan Minangkabau (ABS–SBK)
Tanah ulayat Minang memiliki karakter unik:
a. Komunal berdasarkan matrilineal
Yang berkuasa bukan individu, tetapi: kaum, suku, dan nagari.
b. Niniak mamak adalah wali tanah, bukan pemilik.
Ia tidak boleh menjual; ia hanya boleh “menggadaikan” tanah ulayat dengan batas adat tertentu.
c. Adat melarang alih kepemilikan permanen
Ungkapan klasik:
“Pusako tinggi indak buliah dipaok, indak buliah digadai.”
(Bagi pusako tinggi)
d. Pusako rendah / tanah hasil usaha
Boleh dialihkan, tetapi tetap butuh persetujuan kaum.
5. Kesimpulan.
1. Pasal 18B ayat (2) menjamin perlindungan konstitusional tanah ulayat.
Negara harus mengakui, melindungi, dan menghormatinya.
2. Tanah ulayat tidak boleh otomatis menjadi hak privat.
Jika terjadi tanpa mekanisme adat → batal demi hukum dan melanggar konstitusi.
3. Alih status hanya boleh bila: ada musyawarah adat, dokumen pelepasan ulayat,
persetujuan kaum,
proses sertifikasi mengikuti aturan negara.
4. Di Minangkabau, pusako tinggi pada prinsipnya tidak dapat dialihkan
sedangkan pusako rendah bisa dialihkan dengan syarat ketat.
5. Negara dan adat harus berjalan seiring.
Negara menjaga kepastian hukum,
adat menjaga moralitas sosial dan kehormatan tanah pusaka.ds.17112025

