![]() |
| Dialog FKUB Kabupaten Padang Pariaman, Selasa 18 November 2025 di Katapiang, Kecamatan Batang Anai. |
Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Dialog Kerukunan FKUB, Selasa 18 November 2025
Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu wilayah di Sumatera Barat yang memiliki sejarah panjang interaksi lintas budaya, lintas suku, dan lintas agama. Relasi sosial yang terbangun di berbagai nagari menunjukkan bahwa harmoni bukanlah sesuatu yang tiba–tiba ada, tetapi hasil proses panjang negosiasi kultural, penegakan adat, dan musyawarah. Pada konteks ini, Tanjung Basung menjadi contoh paling representatif mengenai bagaimana nilai adat Minangkabau mampu menjadi role model toleransi kultural yang hidup hingga kini.
Penelitian-penelitian sosiologi dan antropologi Minangkabau menunjukkan bahwa adat Minangkabau tidak hanya berfungsi sebagai sistem hukum informal, tetapi juga sebagai mekanisme pengatur relasi sosial yang efektif dalam mencegah konflik dan menjaga keharmonisan antar kelompok (Navis, 1984; Naim, 1974; Kato, 1982).
1. Tanjung Basung: Satu-Satunya Model Harmoni Berbasis Perjanjian Adat
Secara historis, Tanjung Basung memiliki posisi unik dalam peta kerukunan Sumatera Barat. Di sini, harmoni lintas suku—khususnya antara Suku Nias dan pemangku adat Minangkabau—dibangun bukan melalui intervensi kolonial, melainkan melalui perjanjian adat tahun 1927 yang dikenal sebagai “limbago di tuang, adat diisi”.
Ciri khas model Tanjung Basung:
1. Kesepakatan antar suku tanpa campur tangan penjajah.
Sementara banyak daerah lain membentuk struktur sosial baru akibat tekanan kolonial, Tanjung Basung justru merumuskan sendiri tata kelola hubungan lintas suku.
2. Pengakuan adat sebagai hukum tertinggi.
Perjanjian 1927 menetapkan batasan, hak, dan kewajiban bersama dalam bentuk yang diterima oleh kedua belah pihak.
3. Sistem tamu dan warga nagari berdasar mufakat.
Kearifan lokal “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” menjadi dasar penerimaan penduduk pendatang dengan tetap menjaga harmoni dan batasan adat.
Analisis Sosiologi–Antropologi:
Teori integrasi sosial Durkheim menjelaskan bahwa solidaritas dapat lahir dari nilai bersama yang disepakati; perjanjian 1907 menjadi nilai bersama itu.
Antropologi Minangkabau (Kato, 1982; Dobbin, 1983) menunjukkan bahwa nagari adalah self-governing community. Tanjung Basung mempertahankan otonomi sosial tersebut—sehingga harmoni lahir dari self-regulation, bukan regulasi kolonial.
Dengan demikian, Tanjung Basung dapat disebut “living heritage” toleransi kultural yang seharusnya dijadikan model bagi nagari-nagari lain.
2. Deklarasi HAM: Kultur sebagai Kebutuhan Universal
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan ICCPR 1966 menempatkan kultur, adat, dan tradisi komunitas sebagai bagian dari hak dasar manusia. Pasal 27 ICCPR menegaskan:
> “Minoritas berhak menikmati kebudayaan mereka sendiri.”
Analisisnya:
Perlindungan budaya bukan sekadar penghormatan, tetapi syarat terciptanya harmoni sosial.
Negara wajib menjamin agar kearifan lokal dijadikan rujukan dalam penyelesaian hubungan antar kelompok.
Model Tanjung Basung sejalan dengan standar HAM internasional: mengakui keberagaman, menghormati perjanjian lokal, dan memastikan partisipasi semua kelompok.
Dengan demikian, pengalaman Padang Pariaman secara ilmiah valid untuk dijadikan rujukan nasional dalam mengelola kerukunan berbasis nilai komunitas.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Konstitusionalitas Adat dan Kearifan Lokal
Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) secara eksplisit menyatakan:
> “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”
Implikasi konstitusionalnya:
1. Perjanjian adat Tanjung Basung memiliki legitimasi hukum nasional.
2. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi, bukan mengabaikan, keputusan adat.
3. Penguatan lembaga adat merupakan bagian dari politik hukum Indonesia, bukan romantisme budaya.
Dalam konteks FKUB, penguatan adat nagari merupakan bentuk konkret mitigasi konflik sesuai amanat konstitusi.
4. Musyawarah Adat sebagai Pencegah Konflik Lintas Agama
Salah satu tantangan aktual di Tanjung Basung adalah rencana pendirian sekolah berbasis agama oleh sebagian tokoh masyarakat. Secara prinsip, pendirian lembaga pendidikan adalah hak warga negara. Namun dalam konteks nagari yang memiliki perjanjian adat, pendirian sekolah harus:
1. Mengikuti batasan perjanjian adat 1927.
2. Mendapatkan musyawarah mufakat antara pemangku adat, tokoh agama, dan warga.
3. Menjamin sensitivitas budaya terhadap kelompok minoritas maupun mayoritas.
Sosiologi konflik (Coser, 1956) menjelaskan bahwa konflik muncul jika ada pihak yang merasa nilai lokalnya diabaikan. Sedangkan antropologi Minang menggarisbawahi bahwa musyawarah dan mufakat adalah mekanisme sosial utama untuk meredam ketegangan.
Karena itu FKUB Padang Pariaman memposisikan diri sebagai mediator yang menghidupkan mekanisme adat, bukan sekadar mediator formal administratif.
5. Tantangan: Kelompok Ahistoris dan Pengabaian Aturan Adat
Tantangan terbesar saat ini adalah munculnya kelompok atau individu yang:
mengabaikan perjanjian adat,
menganggap adat tidak relevan,
dan menilai kerukunan bisa diatur hanya dengan logika legal–formal.
Sikap ahistoris tersebut berbahaya karena:
1. Menghilangkan collective memory yang menjadi perekat harmoni.
2. Mengaburkan batas sosial yang telah disepakati secara turun-temurun.
3. Menyebabkan resistensi dari kelompok adat yang merasa wilayah sosialnya dilanggar.
Dalam perspektif antropologi hukum, adat adalah living law. Mengabaikan nya sama dengan menghilangkan sistem hukum sosial yang telah bekerja efektif selama lebih satu abad.
Kesimpulan
Model Tanjung Basung membuktikan bahwa toleransi kultural dapat bertahan lama apabila: berakar pada adat nagari, disertai perjanjian sosial yang jelas,
dijalankan secara konsisten lintas generasi.
Kerukunan di Padang Pariaman bukan kebetulan, melainkan hasil rekayasa sosial berdasarkan kearifan lokal. Dengan penguatan adat sebagai living law, FKUB memiliki dasar kuat untuk menjaga harmoni, mencegah konflik, dan menjadi contoh nasional.
Rekomendasi
1. Perlu kodifikasi ulang Perjanjian Adat 1907 untuk memperkuat legitimasi sosial dan hukum.
2. Pemerintah daerah harus mengadopsi nilai adat dalam penyusunan kebijakan terkait kerukunan.
3. FKUB harus memfasilitasi musyawarah adat sebelum munculnya konflik keagamaan.
4. Pendidikan toleransi kultural perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah nagari.
5. Penguatan lembaga adat sebagai mitra negara dalam mitigasi konflik harus menjadi agenda prioritas.

