![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol
Digitalisasi, medsos dan turunannya tak sengaja menghadirkan realitas palsu. Realitas Palsu adalah konstruksi informasi yang tampak nyata karena disajikan dengan visual, narasi emosional, atau klaim otoritatif, padahal faktanya lemah atau palsu.
Viralitas konten dipercepat oleh algoritma platform (TikTok, IG, X/Twitter, YouTube) karena memicu klik, emosi, atau keterlibatan tinggi. Seperti viral sudah dianggap benar, ada ungkapan no viral no justice.
Realitas palsu produsen adalah pegiat medsos hitam.
Medsos hitam adalah praktik sistematis menggunakan media sosial untuk menyebarkan disinformasi (fitnah, framing negatif, hoaks). Perang opini lewat buzzer bayaran. Dark campaign politik menjelang pemilu atau kebijakan penting.
Perspektif Modernisme dan Postmodernisme
Modernisme kebenaran = data + metode; realitas ditopang oleh sains dan institusi pengetahuan.
Postmodernisme/Post-truth kebenaran relatif, narasi bisa diciptakan. Simulacra (Baudrillard): tanda dan citra lebih menentukan daripada fakta.
Contoh: potongan video 30 detik bisa mengalahkan laporan investigasi 30 halaman. Era medsos = truth is optional, engagement is mandatory.
Analisis Sosiologis
Viralitas mengganti validitas orang lebih percaya pada apa yang “ramai” ketimbang apa yang “benar”. Ekonomi perhatian: perhatian = komoditas. Buzzer, selebgram, dan influencer jadi aktor produksi realitas sosial. Budaya instan: masyarakat cenderung konsumtif terhadap sensasi (gosip, skandal, kontroversi) dibanding argumen panjang.
Dampak:
Polarisasi (kubu pro-kontra makin tajam).
Erosi kepercayaan pada media arus utama akademisi.
Fenomena “echo chamber” orang hanya konsumsi konten sesuai biasnya.
Politik Indonesia Terkini.
Buzzer politik fenomena terorganisir, dengan ribuan akun anonim menyebar narasi dukungan/cacian. UU ITE dan RUU Penyiaran masih diperdebatkan: mau melindungi publik dari hoaks, tapi rawan dipakai membungkam kritik.
Kasus nyata:
2024–2025, beberapa aktivis ditangkap dengan pasal ITE setelah unggahan viral kritik pemerintah/korporasi.
Fenomena “serangan medsos hitam” saat Pilkada dan Pilpres, di mana hoaks tentang tokoh disebarkan massif sebelum klarifikasi sempat mengoreksi opini publik.
Platform dan komersialisasi kasus TikTok Shop/Tokopedia memperlihatkan medsos tak hanya arena politik, tapi juga arena ekonomi, di mana viralitas = uang + pengaruh.
5.Strategi Menyikapi Realitas Palsu Viral
a. Level Individu
Tabayyun digital: cek sumber, waktu, kredibilitas.
Literasi media: paham algoritma mendorong konten ekstrem. Puasa medsos sesekali menjaga jarak dari arus viral palsu.
b. Level Sosial
Fact-checking berbasis komunitas.Kolaborasi tokoh agama dan adat narasi tandingan berbasis nilai moral dan kebersamaan.
c. Level Politik dan Kebijakan
Transparansi iklan politik siapa bayar konten, harus bisa dilacak publik. Audit algoritma memastikan platform tidak mengutamakan hoaks/fitnah. Reformasi UU ITE pastikan fokus ke disinformasi terstruktur, bukan kriminalisasi ekspresi.
“Realitas palsu viral” lahir dari logika medsos: siapa paling cepat, paling emosional, paling ramai dan dia dianggap benar. “Medsos hitam” menambah lapisan: politik & uang bisa membeli viralitas dan menekan validitas.
Tantangannya bagi Indonesia: bagaimana memulihkan keseimbangan antara viralitas dan validitas, dengan memperkuat literasi masyarakat, regulasi adil, dan etika digital.
VIRALITAS DAN VALIDITAS
Viralitas: seberapa cepat/luas konten menyebar karena algoritma atensi, jejaring, emosi. Validitas: kebenaran/ketepatan berdasarkan bukti, metode, dan verifikasi (ilmiah/jurnalisme/otoritas data).
Penelitian global menunjukkan berita palsu menyebar lebih cepat dan jauh daripada yang benar—karena kebaruan dan muatan emosional, bukan kualitas data. (Vosoughi, Roy, Aral, Science 2018).
Modernisme Post-truth
Modernisme mengusung rasionalitas, verifikasi, dan institusi pengetahuan (sains, universitas, pers).
Era post-truth: otoritas pengetahuan dipenggal oleh ekonomi perhatian; klaim “rasa benar” mengalahkan bukti. Riset terbaru soal disinformasi menegaskan niat menipu + fabrikasi sebagai kunci (bukan sekadar salah paham). Implikasi: validitas (metode) sering kalah oleh viralitas (format + algoritma).
Sosiologi penyebaran
Buzzers/influencer economy: industri terorganisir yang memproduksi framing, eskalasi emosi, dan koordinasi tagar. Liputan investigatif dan kajian regional menunjukkan makin “profesional” dan berbayar.
Taktik: pelabelan lawan sebagai “hoaks”, serangan balasan, moralizing frame—menciptakan ilusi “kebenaran” melalui volume dan orkestrasi.
Negara dan platform merespons dengan gugus tugas anti-hoaks dan content moderation bareng platform digital; Kominfo mengklaim penanganan jutaan konten negatif 2024–2025. Efektivitasnya masih diperdebatkan.
Politik Indonesia terkini: tarik-menarik regulasi.
UU ITE (amandemen kedua) memberi sebagian pengecualian (kepentingan publik/definisi lebih jelas), tetapi pasal pencemaran/“kesusilaan” tetap berisiko dipakai menjerat kritik; kelompok kebebasan berekspresi mendorong revisi lanjut. (Analisis firma hukum dan pernyataan koalisi masyarakat sipil, 2023–2025).
RUU Penyiaran 2024 dikritik karena klausul yang dinilai bisa membatasi jurnalisme investigasi & tumpang-tindih dengan UU Pers; ini berpotensi menggeser ekosistem dari validitas (investigasi) ke keamanan politik (pengendalian narasi).
Kasus penegakan: contoh 2025, aktivis lingkungan Batam ditangkap dengan pasal ITE atas kritiknya—menguatkan kekhawatiran “efek gentar” pada wacana publik.
Regulasi platform/komersial: kebijakan larangan transaksi di media sosial (TikTok Shop) menunjukkan negara ikut mengatur arsitektur platform yang memproduksi viralitas ekonomi & informasi; tarik-ulur berlanjut saat akuisisi Tokopedia memantik tudingan pelanggaran.
Viralitas Menundukkan Validitas.
1. Momentum elektoral: orkestrasi buzzer mengkapitalisasi emosi persepsi publik bergerak lebih cepat daripada fact-checking. (Studi dan liputan 2024–2025).
2. Kebijakan sensitif (ekonomi/ketenagakerjaan/komoditas): potongan video + klaim sederhanakan isu kompleks → narasi kebijakan “benar secara politis” tapi “miskin data”. (Laporan hoaks pemerintah dan analisis akademik).
Matriks penilaian: Validasi > Viralitas
Gunakan 5-lapis uji cepat (bisa dipakai untuk ceramah/kelas):
1. Sumber: institusi & track record (jurnal, BPS, Bappenas, PPID, pers arus utama).
2. Metode: ada data primer/sekunder? Cara olahnya jelas?
3. Replikasi: ada cross-check independen?
4. Insentif: siapa yang untung dari viralnya klaim? ada jejak buzzer/afiliasi? (lihat pola orkestrasi).
5. Konteks regulasi: apakah klaim sesuai/bertentangan dengan regulasi berjalan (UU ITE, RUU Penyiaran, aturan perdagangan digital)?
Rekomendasi kebijakan praktis.
Transparansi komunikasi politik daring: label wajib untuk konten berbayar/terorkestrasi; ad library nasional untuk iklan politik. (Best practice internasional + konteks buzzer).
Reformasi hukum: lanjutkan dek kriminalisasi pencemaran nama baik geser ke perdata; perjelas definisi “hoaks/ujaran kebencian” agar tak elastis.
Audit algoritma dan akses data peneliti (privacy-preserving): ukur reach vs accuracy; targetkan downranking konten berulang-ulang terbukti salah. (Temuan disiplin penyebaran hoaks).
Pendidikan literasi verifikasi berbasis komunitas: jadikan checklist 5-lapis di atas sebagai modul singkat khutbah/kuliah umum dan pelatihan humas pemda.
Kerja bersama fact-checker dan Kominfo: manfaatkan kanal pelaporan cepat; evaluasi periodik efektivitas satgas (output ke outcome).
Etika platform-komersial: kebijakan yang menyentuh commerce + content (contoh TikTok Shop) mesti diiringi penilaian dampak informasi (mis/ disinformasi produk/fitnah pedagang).
Kesimpulan
Digitalisasi dan media sosial telah menghadirkan fenomena realitas palsu, yakni konstruksi informasi yang tampak nyata karena dibungkus visual, emosi, dan klaim otoritatif, padahal faktanya lemah bahkan palsu. Fenomena ini menemukan momentumnya dalam logika viralitas, di mana konten yang cepat, emosional, dan ramai sering dianggap benar. Slogan “no viral no justice” merefleksikan bagaimana ukuran kebenaran mulai digantikan oleh popularitas.
Medsos hitam dengan buzzer, disinformasi, framing negatif, dan dark campaign politik menjelang pemilu menjadi produsen utama realitas palsu. Praktik ini memperlihatkan bahwa viralitas dapat diproduksi secara sistematis demi kepentingan politik dan ekonomi.
Dalam perspektif modernisme, kebenaran ditopang oleh data, metode, dan institusi pengetahuan. Namun di era postmodernisme/post-truth, kebenaran relatif, narasi bisa diproduksi, dan citra lebih menentukan daripada fakta (Baudrillard). Tidak heran, sebuah potongan video 30 detik bisa mengalahkan laporan investigasi 30 halaman. Era ini digambarkan dengan tepat: truth is optional, engagement is mandatory.
Secara sosiologis, viralitas menggantikan validitas. Ekonomi perhatian menjadikan klik dan sensasi sebagai komoditas, sementara masyarakat terdorong untuk mengonsumsi gosip, skandal, dan kontroversi. Dampaknya adalah polarisasi, erosi kepercayaan terhadap media dan akademisi, serta menguatnya echo chamber di mana orang hanya terjebak pada informasi sesuai biasnya.
Dalam politik Indonesia terkini, buzzer politik, tarik-menarik regulasi UU ITE dan RUU Penyiaran, serta kasus penangkapan aktivis dengan pasal karet menunjukkan bagaimana viralitas menjadi instrumen kekuasaan. Di sisi lain, komersialisasi platform (TikTok Shop/Tokopedia) memperlihatkan bahwa viralitas tak hanya soal politik, tapi juga soal uang dan pengaruh ekonomi.
Karena itu, viralitas kerap menundukkan validitas. Persepsi publik bergerak lebih cepat daripada kerja-kerja verifikasi. Konten yang “benar secara politis” seringkali “miskin data”.
Tantangan dan Jalan Keluar
Indonesia perlu memulihkan keseimbangan antara viralitas dan validitas dengan:
1. Literasi digital masyarakat: tabayyun, verifikasi, dan puasa medsos.
2. Fakta berbasis komunitas: kolaborasi tokoh agama, adat, akademisi, dan civil society untuk narasi tandingan.
3. Reformasi regulasi: UU ITE fokus pada disinformasi terstruktur, bukan kriminalisasi ekspresi; RUU Penyiaran tidak boleh menggerus independensi pers.
4. Transparansi algoritma & iklan politik: siapa membiayai konten harus dilacak publik.
5. Audit algoritma dan riset independen: akses data peneliti untuk menakar reach vs accuracy.
6. Etika platform: regulasi komersial medsos perlu mempertimbangkan dampak informasi, bukan sekadar transaksi.
Punchline
Di era attention economy, viralitas adalah kekuatan distribusi, sementara validitas adalah otoritas makna. Tanpa institusi pengetahuan yang kokoh, regulasi yang adil, dan literasi masyarakat yang kuat, kebenaran akan selalu kalah cepat dari konten. Akibatnya, politik Indonesia lebih ditentukan oleh taktik atensi ketimbang argumen dan data. ds.18092025

