Type Here to Get Search Results !

Tolitely Settlement Model Kasus Padang Sarai

Oleh: Duski Samad

Pagi ini FKUB Provinsi dikunjungi tim penilai Harmony Award yang akan diberikan Menteri Agama terhadap daerah yang memberikan perhatian sungguh- sungguh terhadap toleransi, moderasi, kerukunan dan harmoni. 

Ketua FKUB menemui dan berdiskusi mendalam dengan tim survey Harmoni Award didampingi oleh Pusat Kerukunan Beragama Kemenag Pusat, kordinator KUB Kanwil, anggota FKUB dari Kristen dan Budha.

Dalam persentasi tim peneliti menanyakan dan mencatat infrastruktur FKUB, sarana, fasilitas dan dukungan finansial terhadap FKUB. Tidak mudah "menyurukkan" bahwa FKUB Provinsi, Kabupaten Kota se Sumatera Barat dapat efektif bergerak secara dominan hanya atas dukungan bantuan dari Kemenag sedangkan daerah tingkat Provinsi, Kabupaten Kota sangat terbatas. 

Kesulitan menjelaskan dukungan terbatas Pemerintah Daerah disebabkan "Sumbar aman-aman saja". Apa perlu kegiatan FKUB begitu penjelasan pejabat yang menentukan anggaran pada pengurus. 

Apapun realitasnya FKUB di Sumatera Barat, kecuali dua Kabupaten - Tanah Datar dan Pesisir Selatan - yang tokoh masyarakatnya FKUB masih belum diperlukan di daerahnya. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda perubahan sikap, walau Pusat Kerukunan Beragama Kemenag Pusat sudah melakukan sosialisasi PBM nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Pertemuan tim survey Harmoni Award Kemenag RI cukup mencair dan FKUB sekaligus berkesempatan menjelaskan realita masalah kegaduhan di Padang Sarai Padang, akhir Juli 2025. Dalam dialog muncul penilaian positif dari tim survey bahws berkenaan dengan peran FKUB secara kualitatif mendapat apresiasi oleh tim Harmoni Awarda.

Begitu juga diberikan apresiasi bahwa pendekatan penyelesaian kasus dan konflik yang cepat dan tuntas patut dijadikan model dalam solusi konflik. Mas Rudi menyatakan bahwa

FKUB bersama stakeholder dapat dengan cepat melakukan penyelesaian tolitely.

Tolitely adalalah penyelesaikan tuntas, menyeluruh, dan permanen, bukan sekadar meredam sementara.

Tolitely Settlement Model untuk kasus seperti Padang Sarai, lengkap dari tahap awal sampai pasca-perdamaian adalah best practices yang patut dicontoh dan dijadikan referensi dalam mengatasi konflik keagamaan.

Penyelesaian Tolitely (Tuntas dan Permanen) Kasus Padang Sarai

1. Tahap Preventif (Pra-konflik).

Pemantauan Dini.

Aparat, RT/RW, tokoh adat, dan tokoh agama membentuk Early Warning System untuk memantau potensi gesekan. 

Pendidikan Multikultural dan Kebangsaan.

Menguatkan nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan ABS–SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) melalui sekolah, surau, dan forum warga adalah untuk membangun harmoni.

2. Tahap Kuratif (Saat Konflik).

Respons Cepat Terpadu.

Gabungan aparat negara, pemerintah setempat, tokoh adat, tokoh agama, FKUB, dan ormas dalam tim respon 24 jam.

Mediasi Terstruktur

Tempat netral, difasilitasi mediator terlatih. Mengutamakan win-winsolution.

Setiap pihak diberi kesempatan setara untuk menyampai kan pandangan.

3. Tahap Rekonsiliasi

Deklarasi Damai Publik.

Ditandatangani pihak terkait, disaksikan masyarakat, aparat, dan media lokal.

Kegiatan Kebersamaan.

Kerja bakti, gotong royong, olahraga bersama, pengajian, atau festival budaya.

Pendekatan Kultural-Religius . Adat Minang: Bajanjang naiak, batanggo turun. Prinsip Islam Prinsip ishlah (QS. Al-Hujurat: 10).

4. Tahap Pasca-damai (Maintenance).

Monitoring dan Evaluasi Berkala. Forum komunikasi bulanan antara perwakilan warga, aparat, dan tokoh masyarakat.

Program Pemberdayaan Ekonomi

Mengurangi potensi konflik akibat kesenjangan ekonomi.

Sanksi Sosial untuk Pelanggar Kesepakatan

Berlaku adil dan konsisten.

Kunci Keberhasilan

Organ Negara dan Masyarakat Fungsional, bersinergi, tidak bekerja parsial. Diskusi Terbuka dan Saling Menghargai. Setiap pihak merasa didengar.

Kesadaran Indonesianis identitas kebangsaan di atas identitas kelompok.

Aparat dan Ormas Lurus Kebangsaan nya, netral, menjaga keamanan bersama.

Penguatan Tolitely Settlement Model

1. Perspektif Ilmiah dan Sosiologi Agama.

Dalam kajian sosiologi agama, konflik keagamaan sering kali bukan semata-mata persoalan teologis, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial- ekonomi, politik, dan identitas budaya (Berger, 1990; Juergens meyer, 2001).

Teori Integrasi Sosial (Durkheim): Masyarakat yang memiliki norma bersama dan mekanisme solidaritas akan lebih mudah mencapai harmoni. Dalam konteks Padang Sarai, norma itu bisa berasal dari nilai Pancasila dan ajaran agama.

Teori Kontak (Allport, 1954): Interaksi yang intens dan setara antar-kelompok mengurangi prasangka dan potensi konflik. Tahap rekonsiliasi dan kegiatan kebersamaan dalam model tolitely adalah penerapan teori ini.

Sosiologi Resolusi Konflik (John Paul Lederach): Penyelesaian konflik harus berorientasi jangka panjang (transformative approach) dengan membangun kembali hubungan, bukan sekadar menghentikan kekerasan. Tolitely jelas sejalan dengan pendekatan ini karena mengedepankan rekonsiliasi berkelanjutan.

2. Nilai Religius dalam Model Tolitely

Prinsip Ishlah – QS. Al-Hujurat: 10: "Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." Ayat ini menjadi dasar bahwa perdamaian bukan sekadar kompromi, tapi ibadah yang bernilai ukhrawi.

Hadis Nabi – "Bukanlah seorang mukmin yang membiarkan dirinya atau saudaranya terzalimi." (HR. Muslim) — menguatkan peran proaktif FKUB, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mencegah eskalasi konflik.

3. Kearifan Lokal Minangkabau sebagai Basis.

Konsep tolitely menemukan resonansi dalam falsafah dan praktik sosial Minangkabau:

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS–SBK): Adat dan agama berjalan seiring sebagai pedoman moral dan sosial.

Bajanjang Naiak, Batanggo Turun: Penyelesaian masalah mengikuti hirarki dan prosedur yang sistematis — mirip dengan staged settlement dalam tolitely.

Musuah indak bapaga, maulun indak bakilek: Permusuhan tidak perlu dibatasi, perdamaian tidak perlu diulur — mendorong solusi cepat dan tuntas.

Kato nan ampek (kata mufakat, kata benar, kata bijak, kata semangat): Menjadi landasan mediasi dan deklarasi damai.

Prinsip “Alam Takambang Jadi Guru”: Masyarakat belajar dari pengalaman konflik sebelumnya untuk mencegah berulangnya masalah.

4. Relevansi Strategis Model Tolitely

Dari Segi Ilmiah: Tolitely adalah bentuk best practice penyelesaian konflik berbasis community-based conflict resolution yang relevan dengan teori restorative justice.

Dari Segi Sosiologi Agama: Menggabungkan nilai teologis (ishlah), nilai sosiologis (solidaritas sosial), dan nilai kultural (ABS–SBK).

Dari Segi Kearifan Lokal: Memperkuat legitimasi penyelesaian konflik karena dilandasi nilai yang diakui masyarakat, sehingga komitmen pasca-damai lebih kuat.

5. Indikator Keberhasilan Tolitely

Kepatuhan pada Kesepakatan Damai minimal 12 bulan pasca-perdamaian.

Penurunan signifikan potensi gesekan berdasarkan early warning system.

Kegiatan bersama lintas agama berjalan rutin dan melibatkan semua lapisan masyarakat.

Integrasi nilai damai ke dalam pendidikan formal dan non formal di wilayah tersebut.

Berikut saya buatkan konklusi yang merangkum narasi Tolitely Settlement Model Kasus Padang Sarai Anda, bro, dengan tetap mempertahankan ruh, substansi ilmiah, nilai sosiologi agama, dan kearifan lokal Minangkabau.

Konklusi 

Model Tolitely—penyelesaian tuntas, menyeluruh, dan permanen—yang diterapkan FKUB Sumatera Barat dalam kasus Padang Sarai adalah bentuk best practice resolusi konflik berbasis masyarakat yang layak dijadikan rujukan nasional.

Keberhasilannya terletak pada keterpaduan empat tahap strategis: preventif, kuratif, rekonsiliasi, dan pasca-damai, yang diikat oleh kolaborasi erat antara aparat negara, tokoh agama, tokoh adat, ormas, dan masyarakat setempat.

Secara ilmiah, model ini sejalan dengan teori integrasi sosial Durkheim, teori kontak Allport, dan pendekatan transformative conflict resolution Lederach yang menekankan pemulihan hubungan jangka panjang. Secara religius, ia berakar pada prinsip ishlah dalam QS. Al-Hujurat: 10 dan hadis Nabi tentang tanggung jawab mencegah kezhaliman.

Dari segi kearifan lokal Minangkabau, tolitely mempraktikkan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, prinsip bajanjang naiak, batanggo turun, serta falsafah musuh indak bapaga, maulun indak bakilek yang mendorong penyelesaian cepat tanpa mengulur waktu. Pendekatan ini tidak hanya meredam konflik, tetapi juga membangun rasa saling percaya, solidaritas sosial, dan harmoni lintas agama.

Relevansinya bersifat strategis karena mengintegrasikan dimensi teologis, sosiologis, dan kultural sehingga penyelesaian yang dicapai memiliki legitimasi kuat dan daya tahan tinggi.

Indikator keberhasilan Tolitely terlihat pada:

Kepatuhan terhadap kesepakatan damai minimal setahun pasca-perdamaian.

Penurunan signifikan potensi gesekan berdasarkan early warning system.

Rutin terselenggara nya kegiatan bersama lintas agama.

Integrasi nilai damai ke dalam pendidikan formal dan non formal.

Tolitely Settlement Model bukan hanya metode penyelesaian konflik, tetapi juga strategi membangun peradaban damai berbasis nilai agama, ilmu pengetahuan, dan kearifan lokal. Jika diterapkan secara konsisten, model ini dapat menjadi identitas Sumatera Barat sebagai daerah harmoni yang mengedepan kan dialog, keadilan, dan persatuan.

DS.15082025.narsum. rudi@ubaid

*Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.