Type Here to Get Search Results !

Sosialisasi Hukum di Kecamatan Padang Selatan: Warga Diberi Pemahaman Pidana, Perdata, dan Perundang-Undangan

Padang, 14 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar sosialisasi hukum pidana, perdata, serta perundang-undangan lainnya di Aula Kantor Camat Padang Selatan, Rabu (14/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga orang jaksa dan empat jaksa pendamping dari JPN yang dipimpin oleh Muldiana, SH. MH. Dalam pemaparannya, Muldiana menekankan pentingnya masyarakat memahami dasar-dasar hukum, baik pidana maupun perdata, agar lebih siap menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul.

“Dengan pengetahuan hukum yang baik, masyarakat tidak lagi bingung ketika berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini juga dapat mencegah mereka terjerat persoalan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” ungkapnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Kasi Trantib-PB Kecamatan Padang Selatan, Eka Saputra, mewakili Camat. Dalam sambutannya, Eka berharap sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi peserta untuk menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan.

“Sekarang sudah ada Ruang Restoratif Justice di kantor camat. Persoalan pidana ringan bisa diselesaikan melalui musyawarah bersama ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat, tanpa harus dibawa ke ranah hukum formal,” jelas Eka. Ia juga mengingatkan agar peserta menyebarluaskan ilmu yang didapat kepada pengurus RT, RW, serta tokoh masyarakat di kelurahan masing-masing.

Dalam sesi tanya jawab, Nilawati, salah satu peserta, menanyakan persoalan tanah yang masih berstatus verponding. Menanggapi hal itu, Muldiana menjelaskan bahwa verponding merupakan hak atas tanah yang berasal dari masa kolonial Belanda, dikenal juga sebagai eigendom verponding.

“Setelah Indonesia merdeka, hak ini harus dikonversi menjadi hak atas tanah yang sah menurut hukum nasional. Verponding tidak lagi diakui jika belum diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),” jelas Muldiana.

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Ketua LPM, Ketua KAN, Ketua FKUB, serta perwakilan masyarakat dari berbagai kelurahan di Kecamatan Padang Selatan.


ances setiawan

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.