Type Here to Get Search Results !

Menegakkan Hukum, Menjaga Harmoni

Oleh: Duski Samad

Peristiwa pembubaran kegiatan keagamaan non-Muslim di Padang Sarai pada 27 Juli 2025 kembali memantik perbincangan nasional tentang isu intoleransi di Sumatera Barat. Tudingan demi tudingan mengalir deras di media sosial, menyudutkan masyarakat Minangkabau sebagai tidak ramah terhadap perbedaan.

Namun narasi yang beredar seringkali mengabaikan dimensi hukum, konteks sosial-budaya, serta kearifan lokal yang menjadi fondasi kohesi masyarakat Minang.

Dalam situasi seperti ini, penting menegaskan bahwa kerukunan tidak bisa dibangun di atas asumsi dan narasi emosional, melainkan harus berakar pada penegakan hukum yang adil dan dialog sosial yang sehat.

Sumatera Barat tidak anti-pluralisme, tetapi konsisten menuntut keteraturan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang menjadi instrumen legal formal dalam pendirian rumah ibadah.

Dimensi Hukum dalam Kerukunan.

Penegakan hukum merupakan fondasi utama untuk menjamin ketertiban dan menghindari konflik horizontal.

Dalam konteks rumah ibadah, PBM 9 dan 8 Tahun 2006 secara tegas mengatur:

Keberadaan pemohon minimal 90 orang, dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi FKUB dan Kemenag, Izin resmi dari pemerintah daerah.

Istilah seperti “rumah doa” yang kerap digunakan tanpa dasar regulatif berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial.

Maka dari itu, pendekatan hukum bukanlah bentuk represi, tetapi mekanisme menjaga keadilan dan harmoni sosial.

Kearifan Lokal dan Falsafah ABS-SBK.

Sumatera Barat memiliki pendekatan khas dalam merawat kerukunan, yaitu falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dalam sistem ini, setiap dinamika sosial dikawal oleh musyawarah, mufakat, dan prinsip keadilan. Maka setiap aktivitas yang menyentuh sensitivitas agama harus melalui jalan mufakat nagari, bukan tindakan sepihak, dan bukan pula dilakukan dengan dalih toleransi tanpa aturan.

Konsep "saraso jo sato", "duduak barayo, tagak basandi", menjadi sarana dialog horizontal yang harus dihidupkan.

Namun, kearifan lokal ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda yang melanggar hukum dan mengabaikan struktur sosial setempat.

Rekomendasi Strategis FKUB

• Reformulasi Kerukunan Melalui Pergub

Perlu diterbitkan Peraturan Gubernur yang menjabarkan implementasi PBM dalam konteks Sumatera Barat berbasis ABS-SBK dan UU No. 17 Tahun 2022.

Investigasi Menyeluruh dan Audit Rumah Ibadah

Penyelidikan mendalam terhadap rumah ibadah non-Muslim yang tidak memiliki izin formal perlu dilakukan secara objektif, adil, dan tuntas.

Sinergi FKUB, MUI, LKAAM, dan Pemda.

Kesatuan narasi dan kerja antara lembaga keagamaan, adat, dan pemerintah adalah kunci mencegah gesekan sosial keagamaan.

Penguatan Literasi Toleransi Berbasis Hukum.

Masyarakat perlu dibekali pemahaman bahwa toleransi bukan permisifisme, tapi ketaatan terhadap konstitusi dan kesepakatan bersama.

Respons Aktif terhadap Narasi Distorsi dan Buzzer Intoleran

FKUB perlu melawan narasi hitam yang menyerang umat dan daerah dengan narasi damai, ilmiah, dan berbasis fakta.

Menegakkan hukum dan menjaga harmoni bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari koin yang sama. Di negeri yang menjunjung tinggi adat dan syarak, seperti Sumatera Barat, kerukunan bukan sekadar jargon, tetapi nilai hidup yang diperjuangkan dengan ketertiban, keadilan, dan kesadaran kolektif. 

Toleransi sejati tidak mungkin lahir dari pelanggaran, tetapi dari kesetiaan pada aturan dan komitmen sosial yang luhur.

TOLERANSI BERDASARKAN REGULASI BUKAN PERSEPSI

Toleransi tidak bisa dimaknai secara emosional atau berdasarkan narasi sepihak.

Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 adalah dasar hukum yang mengatur pendirian rumah ibadah secara sah.

Istilah rumah doa tidak dikenal dalam regulasi dan justru menimbulkan bias hukum. Komitmen umat Islam terhadap perjanjian dapat dicermati dari perjanjian hudaibiyah. Islam mengedepankan perdamaian meski dalam tekanan. Maka, tegaknya regulasi adalah fondasi toleransi yang tertib dan adil.

Perlu Investigasi Terhadap Pola Kasus Rumah Ibadah. Dalam waktu relatif dekat, muncul tiga kasus yang aktor utamanya berasal dari komunitas etnis Nias di lokasi berbeda.

Bungus Teluk Kabung. Banuaran dan Padang Sarai

Perlu investigasi menyeluruh terhadap pola, agenda, dan legalitas aktivitas keagamaan ini.

Investigasi diperlukan agar umat Islam tidak diposisikan seolah intoleran padahal hanya menegakkan aturan.

Dalam narasi nasional, Sumatera Barat sering dituding intoleran. Ini sebagai bentuk pelecehan terhadap komitmen keislaman masyarakat Minangkabau yang dikenal taat aturan dan menjunjung adat serta syarak.

Maka, diperlukan pendekatan strategis dan komprehensif untuk meluruskan citra serta mengedepan kan keadilan narasi.

Kearifan Lokal Tidak Boleh Disalah gunakan.

Konsep "saraso" (menyesuaikan atau berdamai secara lokal) harus dilihat secara kritis.

Tidak semua hal bisa disesuaikan bila menabrak aturan, nilai syarak, dan adat ABS-SBK.

Jangan membiarkan pihak-pihak luar masuk terlalu dalam tanpa memahami struktur sosial dan nilai lokal.

Kearifan lokal bukan berarti kompromi terhadap pelanggaran hukum dan aqidah.

Sumbar sama srkali tidak menolak pluralitas, tapi harus tertib dan tegaknya regulasi. Sumatera Barat bukan daerah yang menolak keberagaman.

Sejarah mencatat interaksi baik lintas etnis dan agama. Namun, bila aturan dilanggar dan umat dipaksa menerima tanpa regulasi, maka resistensi wajar muncul.

Pluralitas tidak boleh dijadikan alat untuk mengabaikan syariat dan peraturan perundangan.ds. 04082025.

*Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.