![]() |
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.“ —UU.No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B ayat[1]).
Tiap manusia dituntun oleh hasrat. Disumpal ke hati dan diasuh oleh akalnya. Jika akalnya defisit, hasrat di hatinya bakal surplus tanpa kendali dengan bisikan iblis: alladzî yuwaswisu fî shudûrin-nâs.
Akibat umumnya berujung buruk. Karena itu, kata Freud, semua hasrat(libido) atau kesenangan(pleasure) maupun kecemasan(anxiety) dikendalikan oleh tiga prinsip dorongan jiwa: Id, Ego dan Superego.
Meski teori ini telah dianggap usang, dasarnya sangat rasional untuk mengukur potensi kebaikan dan kebejatan hasrat itu sendiri.
Jauh sebelum teori psikoanalisis Freud ini, Al-Ghazali pada abad-12 juga menyodorkan tiga prinsip hasrat dalam kalbu manusia:
/1/ nafs al-ammarah(id), pemicunya.
/2/nafs al-lawwamah(ego), pendorongnya.
/3/nafs al-muthma’inah(superego), pengendalinya.
Untuk itu, Al Ghazali mewariskan kendali atas tiga dorongan yang memicu libido tanpa batas itu dengan penyuguh dua literasi daras akhlak utama melalui “Kimia Kebahagian“(Kimya As-Saadah) dan „Ihya Ullumuddin.“
Apa yang dapat dipahami pada pengamatan Freud maupun Al Ghazali — ada yang mengistilahkan nafsiologi — mengutamakan ulasannya pada peran fakultas tubuh, masing-masing hati(qalb), akal(aql) dan hasrat(nafs) sebagai ukuran dan pencapaian manusia menjadi „al insan al-kamil.“
Tuntunannya berpedoman pada:
Mengenal Diri - Mengenal Allah - Mengenal Dunia -
Mengenal Akhirat;
Dengan berprinsip:
Mencari kebahagiaan sejati - Mengendalikan
Nafsu - Beribadah dan berzikir.
Lantas apa hubungan teori hasrat dengan penggunaan fasilitas negara bagi para pejabat dan kadang dipakai juga oleh istri, anak dan keluarga?
Kasus penyalahgunaan fasilitas negara secara brutal dan vulgar, khusus di negeri kita dengan populasi lebih banyak umat Islam, sorotannya mesti pada kaidah-kaidah moral, fondasi agama vis a vis spiritualitas dan bukan pada undang-undang dan produk sains lainnya.
Meski undang-undang yang didukung sains itu bisa mengandung kaidah moral agama, penyalahgunaan fasilitas negara akan lebih tertuju pada moralitas pejabat dan kepejabatannya sembari menyelundupkan alasan-alasan sainstifik di baliknya. Seperti meminta dukungan sains dari statistik, survei, riset yang disebut Hans Rosling, Factfuness(2018).
Walhasil, ukuran moral itu harus jadi landasan penilaian atas penyelewengan perilaku pejabat beserta aparat dan kroni-kroninya dan menjarah seluruh aset dan fasilitas negara. Tangible maupun Intangible.
Ada kisah, konon di masa kalifah Umar bin Khatab. Seorang gubernur di wilayah Mesir dikunjungi seorang keluarganya.
Waktu menunjukkan pukul delapan malam. Sang gubernur berada di ruang kerja rumah dinas dan sedang memeriksa laporan keuangan aktivitasnya sebagai pejabat.
Tak lama berselang, sang keluarga mengetok pintu.
Sang gubernur keluar dari ruang kerja menuju depan pintu. Ia bertanya dari balik pintu:
„Siapa?“ tanya gubernur.
„Saya, ponakanmu,“ ujarnya.
„Keperluanmu untuk urusan apa?“
„Urusan keluarga.“
„Baik. Sebentar,“ timpanya sembari berbalik ke ruang kerja dan mematikan seluruh lampu di ruangan rudis. Kemudian ia berbalik membuka pintu masuk.
Ketika sang ponakan masuk, ia berseloroh:
„Paman Gubernur mengapa lampunya dipadamkan,“ tanya sang ponakan.
„Karena urusanmu denganku soal keluarga, lampu itu aku padamkan. Itu fasilitas negara karena jabatanku. Kamu tidak berhak memakainya,“ tegas Gubernur.
„Baik Paman,“ jawab sang ponakan.
„Aku bukan takut dan mau tunduk pada aturan negara maupun tanggung jawab kepejabatanku. Tapi, aku takut pada keadilan dan hukuman Allah jika aku melanggar,“ tegas sang Gubernur.
Akhirnya, mereka pun bercerita soal kekeluargaan di kegelapan ruang.
„Asal kamu tahu, meski kita ada dalam fasilitas kegelapan ruang, sangat terang dan halal bagi Allah untuk urusan kita yang sepele ini,“ pungkas sang Gubernur.
Alkisah, fasilitas negara bagi sang Gubernur di atas sangat terikat dan terkait dengan sumpah jabatan sebagai ikrar moralitas.
Untuk itu, di tengah riuh kemaruk kelakuan brutal hampir semua pejabat tinggi negara yang bangga berjejaring dengan budaya korupsi, mengingatkan tingkat eskalasi pada ambruknya fondasi moral pejabat.
Sebagaimana Freud menelisik dari perilaku psikologi abad-20 dan Al-Ghazali dari akhlak syariah pada abad-12, penyelewengan moral pejabat yang disorot sejak Yunani kuno oleh Nussbaum nyaris laten dan paten sebagai waham patologi negara.
Mengacu pada filsafat etika Aristoteles, Etika Nicomacheia, keruntuhan moral itu berlangsung akibat lemahnya faktor kecerdasan(hubris), kepekaan hati yang tumpul(hamartia), keambrukan jiwa yang kurang disadari(phobos) dan runtuhannya marwah personalitas tiap pejabat secara sosial(eleos) dan politik.
Akibatnya, rasa kemewahan berlebih, rakus dan boros atas seluruh aset dan fasilitas yang dikuasai dan dimilikinya, dengan telak diingatkan dalam QS-102(At-Takatsur, تاكاسور).
Radar nurani semua pejabat negara diingatkan dengan QS-102 bahwa bagaimana „persaingan duniawi“(rivalry in worldly increare) berpotensi melemahkan orientasi moralitas itu sendiri.
Menurut tafsir Muhammed Marmaduke Pickthall(1875-1936) dalam „The Meaning of the Glorious Quran“(1930) maupun melalui Abdullah Yusuf Ali(1872-1953) dalam „The Holy Quran: Translation and Commentary“(1977) dipakai Surat at-Takatsur dengan translasi, „Piling Up“:
1. Rivalry in worldly increase distrachteth you.
2. Until ye come to the grave.
3. Nay, but ye will come to know!
4. ……
5. Nay, would that ye knew(now) with a sure knowledge!
6. For ye will behold hell-fire.
7. ……
8. Then on that day, ye will be asked corcerning pleasure.

