![]() |
Harmen konsultasi dengan pihak Ombudsman Sumbar, terkait persoalan keganjilan dalam penetapan Plt dan rekrutmen Direktur PDAM Padang Pariaman. |
Padang Pariaman, -- Mantan Ketua dan aktivis Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Piaman Raya (IMAPPAR) Harmen, serius dan tidak main-main dengan persoalan PDAM Tirta Anai Padang Pariaman.
"Kita ingin aturan yang jadi pedoman dalam mendudukkan PDAM ini, jalan sebagaimana mestinya. Yakni, Permendagri nomor 23 tahun 2024," kata dia, Rabu 28 Mei 2025.
Penunjukkan Muhammad Fadly, ujar Harmen, sebagai pelaksana tugas Dirut PDAM oleh bupati, bertentangan dengan pasal 24 Permendagri nomor 23 tahun 2024.
Selain itu, Harmen yang peduli terhadap daerah ini, juga mengkritisi longgarnya persyaratan dalam rekrutmen calon Dirut PDAM. "Diduga hal itu untuk memuluskan kandidat tertentu. Kemudian pertemuan segitiga antara bupati, Plt Direktur PDAM Fadly serta kandidat yang dijagokan Aznil Mardin, di kawasan Bintaro Tangerang Selatan," ungkap Harmen.
"Sangat serius dalam hal ini. Saya sudah konsultasi dengan personil Ombudsman Sumbar, Rabu (28/5) di kantornya yang beralamat di Siteba," kata Harmen.
Dalam diskusi dan konsultasi tersebut, kata Harmen, pihak Ombudsman siap menerima laporan yang disertai dengan kelengkapan data sebagai bukti dan siap untuk ditindaklanjuti.
Menurut Harmen, persoalan PDAM menjadi sorotan serius pihaknya bukan tanpa sebab. "Sumber air utama terletak di kampung kami, dan punya historis tersendiri dalam proses pelepasan haknya kepada PDAM," papar Harmen.
Sumber tersebut berasal dari tanah erpach verponding, peninggalan perkebunan Belanda, dikuasai oleh perusahaan PT Purna Karya. "Kamilah yang mendorong prosesnya agar lokasi sumber dimiliki oleh PDAM seutuhnya hingga ke DPRD provinsi," tutup Harmen dengan antusias.