![]() |
PADANG PARIAMAN, Sigi24.com -- Kepala Sekolah SD 29 V Koto Kampung Dalam Mitrawati dan pihak Dinas Pendidikan Padang Pariaman harus ikut bertanggungjawab atas peristiwa lulusnya Zaherman dalam seleksi PPPK. Pasalnya Zaherman lulus dan diterima sebagai guru PPPK tidak sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang sah dalam pendaftaran sebagai calon guru PPPK.
Di sisi lain, banyak tenaga honorer yang sesuai regulasi yang ada dan memenuhi persyaratan tidak berhasil lulus dalam seleksi untuk guru P3K tersebut. Sementara Zaherman hanya dengan mengunakan joki (orang lain sebagai ganti dirinya mengajar sebagai guru honorer), karena dia (Zaherman, red) memiliki tugas lain, yakni sebagai Sekretaris di Kantor Walinagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Dengan begitu, mudah ia mendapatkan dan lulus serta diangkat sebagai guru PPPK di daerah ini, sebagaimana telah diberitakan media ini pada edisi lalu.
Jika merujuk kepada persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi guru PPPK, status Zaherman sebagai guru PPPK harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat awal, diantaranya adalah : 1. Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun. 2. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah tempat mereka bekerja. 3. Mengajukan usulan ke PPK melalui BKPSDM oleh Kepala OPD terkait secara kolektif.
Perbuatan dan persekongkolan antara Zaherman dan Kepala Sekolah, terindikasi telah melakukan penipuan data administrasi, karena Zaherman tidak akan bisa lolos administrasi PPPK tanpa ada surat rekomendasi dan absen mengajar yang dikeluarkan pihak sekolah (Kepsek). Perbuatan penipuan secara bersama dilakukan tersebut dapat diancam pidana sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selanjutnya Zaherman dan Kepala Sekolah Mitrawati telah sengaja merubah dan mengalihkan data atau memalsukan data. Ini jelas telah melanggar Pasal 263 KUHP berbunyi: Mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti sesuatu hal, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Anwar M.SI, ketika dihubungi lewat Chat WA-nya, Jumat (25/04/2025) mengatakan "akan menelusuri informasi tersebut, dan coba koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menempuh langkah lebih lanjut".
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Pariaman Maizar ketika dihubungi lewat ponselnya, Jumat (25/04/2025 ) mengatakan, BKPSDM hanya menerima data yang telah lengkap. "Jadi proses penandatangan bukan pada BKPSDM," jelasnya.
Masyarakat dan khususnya peserta seleksi PPPK di daerah ini tentu merasa kecewa dan hanya bisa berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini dapat menjalankan proses hukum kepada pihak-pihak yang telah sengaja melanggar ketentuan hukum ada. Serta Kepada Pemerintah Padang Pariaman dapat membatalkan Zaherman sebagai guru PPPK serta menghukum/memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Adapun mengenai Zaherman apa masih aktif menjabat sebagai Sekretaris di Kantor Walinagari Sikucur Utara ? Ketika hal ini ditanyakan kepada Walinagari Mayunis Alima, Kamis (24/04/2025) mengatakan, sampai saat ini masih aktif seperti biasa. (masih tetap menjalankan dua tugas/ guru dan sekretaris). (nd/red)