![]() |
Pembatalan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) maupun SHM (Sertifikat hak Milik) atas lahan yang terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indak Kapuk 2 (PIK 2) harus adil dengan mempertimbangkan kerugian dana dan biaya yang telah dikeluarkan pihak pengembang dalam jumlah nilai yang tidak sedikit, termasuk pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu, akibat restu dari aparat terkait, sehingga hutan lindung pun ikut tergusur.
Pembekuan atau pembatalan atau pencabutan SHGB dan SHM di lahan kawasan PSN PIK 2 tersebut bisa digarap sedemikian lancar dan cepat pasti dasarnya berpegang pada legalitas dari surat sertifikat yang telah dimiliki dari pihak terkait, termasuk pemberian hak untuk menguasai hutan lindung yang ada di kawasan tersebut.
Demikian dengan pemecatan sejumlah pejabat yang terkait dengan masalah pembebasan lahan di daerah tersebut, tidak cukup adil bila terus mengusut jajaran pejabat di atas mereka yang justru lebih banyak berperan serta menentukan dalam proses pemberian izin serta legalitas bagi pihak pengembang untuk melaksanan proyek pembangunan yang telah mereka peroleh secara legal dan sah, sehingga pelaksanaan proyek yang dikakukan sudah jauh berjalan, mulai dari penimbunan rawa di sepenjang pantai Utara Laut Tengerang, Banten itu, sehingga telah mengeluarkan banyak dana mulai dati proses pembebasan, penataan lahan hingga penimbunan serta membangun sejumlah sarana sebagaimana yang diinginkan oleh pihak pengembang ingin membuat kawasan pemukiman dalam wujud perkotaan modern yang berkelas internasional yang mampu mendukung keberadaan Bandara Internasional Soekarno- Hatta serta menjadi penyangga Ibu Kota Jakarta.
Karena itu masalah PSN PIK-2 harus tuntas penyelesaian kasusnya, sehingga tidak sampai membuat pihak pengembang menjadi enggan menanamkan investasinya di Indonesia, karena tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum bagi investor yang lain. Kecuali itu, rakyat sendiri yang merasa memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari pembangunan agar tidak sampai merugikan orang banyak, patut mengetahui sebagai bagian dari wujud keadilan yang jujur dan transparan demi dan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak sampai dirasakan menjadi kerugian bagi pihak lain.
Pembalakan sejumkah SHGB dan SHM serta pemecatan sejumlah pejabat yang terkait dengan masalah persekongkolan jahat dalam proses pemberian izin mengelola dan hak memiliki lahan yang ada di daratan hingga pantai serta di kedalaman laut Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini perlu tuntas diselesaikan dengan mengungkap semua pihak yang ikut berperan dalam keculasan yang masuk dalam katagori tindak pidana berat ini, seperti memberikan hak kepada pengembang untuk memanfaatkan hutan lindung, pantai serta lahan di dalam laut yang sangat jelas melakukan pelanggaran hukum. Jadi pembatalan SHGB dan SHM serta pemecatan terhadap sejumlah pejabat itu tidak berarti telah selesainya masalah pelanggaran berat yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif itu. Sebab sutradara -- perancang dari semua masalah yang terkait dengan perencanaan, proses serta terbitnya izin hingga mulusnya perusakan lingkungan di kawasan setempat dan sekitarnya sungguh tidak alang kepalang telah menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat sehingga mengusik kemarahan dan perlawanan yang bisa menimbulkan semakin banyak kerugian, mungkin tidak cuma sekedar harta dan benda, tetapi juga nyawa hingga kelangsugan orang banyak -- keluarga -- ikut juga terancam.
Oleh karena itu, sikap pemerintah untuk mengatasi dan menyelesaikan kasus PSN PIK-2 di Pantai Utara Laut Tangerang, Banten ini akan menjadi model, contoh yang baik atau justru yang buruk -- untuk menyelesaikan sejumlah kasus serupa di daerah dan di tempat lain yang mulai ikut terkuak, menandai keserakahan rezim yang pernah berkuasa dalam sejarah peradaban manusia pada puncak budaya kapitalisme yang mulai memasuki titik jenuhnya sejarang ini. Karena sekarang ini gerakan kebangkitan spiritualisme mulai bangkit dan terus bertumbuh dengan membentuk peradaban baru, atau punah tiada meninggalkan bekas. Artinya, pertaruhan sedang terjadi bagi umat manusia untuk menentukan pilihan terakhirnya.
Banten, 31 Januari 2025