Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penerbitan Sertifikat Hak Pemagaran Laut Kini Dijadikan Model Korupsi Adminstrasi Oleh: Jacob Ereste

Masalah pagar laut yang mengkapling wilayah pantau Utara Laut Jakarta dan Banten, diakui Joko Widodo tidak hanya penerbitan sertifikat di daerah pantai Utara Laut Jakarta dan Banten saja, tetapi juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur dan daerah lain di Indonesia. Pernyataan Joko Widodo ini merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada tahun 2023 atau pada era pemerintahan Joko Widodo. (Kompas, 24 Januari 2025).

Masalah PSN PIK-2 yang semula melebar sampai ke masalah pemagaran laut yang dianggap liar itu, mulai terkuak karena pihak pengembang mengantongi SHGB maupun SHM sampai pad kawasan laut Utar Tangerang, Banten yang menghebohkan itu.

Artinya, titik fokus penelusuran masalah sudah jelas harus dimulai dari prosedur penerbitan sertifikat di laut itu yang jelas tidak boleh dilakukan, seperti diatur oleh Undang-undang bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan maupun sebuah perusahaan, karena laut harus dapat diakses oleh seluruh rakyat. Jadi, kesalahan menjadi jelas dilakukan oleh aparat yang menerbitkan sertifikat itu hingga dari pusat sampai tingkat yang paling rendah di daerah setempat. Karena itu, tantangan Joko Widodo untuk memeriksa proses legal dari penerbitan sertifikat lahan yang mencaplok laut itu perlu diperiksa secara menyeluruh, sehingga siapa saja aparat yang ikut terlibat dalam menerbitkan sertifikat yang ugal-ugalan itu dapat dijerat secara hukum, sehingga rasa keadilan bagi rakyat dapat terwujud serta mengobati kecemasan dan kegaduhan serta kemarahan yang nyaris menimbulkan kerusuhan.

Sehingga dengan pengusutan yang tuntas dapat memberi sanksi hukum yang setimpal kepada aparat yang culas dan memberi ganti rugi kepada semua pihak yang telah menjadi korban, termasuk pihak pengusaha yang sudah mengeluarkan banyak dana sejak mulai mengurus dan memuluskan penerbitan sertifikat yang telah mereka tebus dengan biaya yang besar hingga kerugian akibat dari penghentian proyek PSN PIK-2 yang tidak boleh dilanjutkan.

Pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten yang jelas-jelas telah mencederai hukum di Indonesia ini telah terbit pada tahun 2023 jauh sebelum dia bergabung dalam Kabinet Presiden Joko Widodo saat berkuasa. Kepastian itu dia peroleh langsung dari informasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, kata dia kepada Kompas, saat berada di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 21 Januari 2025. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat Menteri ATR/BPN selama bergabung dengan Kabinet Presiden Joko Widodo di ujung masa kekuasaannya.

Pernyataan tegas Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono menyatakan proyek besar seperti PSN PIK-2 pasti punya dasar hukum. Dasar hukum yang menjadi pegangan pihak Agung Sedayu Group antara lain adalah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri atau semacam kedekatan dengan sejumlah kementerian yang terkait langsung dengan PSN PIK-2. Diantaranya adalah Menko Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tandasnya seperti yang dilansir oleh berbagai media massa, setelah dirinya banyak disebut-sebut dalam pemberitaan terkait dengan pagar laut yang menghebohkan itu dan nyaris menyulut kemarahan rakyat yang berdatangan dari berbagai daerah ikut aksi dan unjuk rasa pada 8 Januari 2025 untuk menggelar acara di desa Kohod, tapi dihadang oleh dua kelompok di kedua gerbang Desa Kohod atan nama warga Deda Kali Baru, Tangerang, Banten.

Setelah kegaduhan dan kemarahan rakyat agak mereda, karena penghentian proyek PNS PIK-2 pembongkaran pagar laut yang memblokir akses masyarakat setempat menyusul pembatalan sertifikat hak guna maupun sertifikat hak milik di laut Utara Banten ini, warga masyarakat kini menunggu proses penegakan hukum terhadap kasus pemagaran laut yang menyimpan banyak kejanggalan serta kasus tindak pidana yang harus diusut hingga tuntas hingga aktor utama pelakunya bersama segenap kaki tangan yang ikut melicinkan proses penerbitan sertifikat yang menjadi sumber utama timbulnya masalah. Atas rasa keadilan yang sangat diharapkan rakyat inilah kesabaran bisa menahan kemarahan untuk sementara tidak bergerak atau melakukan aksi besar-besaran seperti yang sudah berulang kali dilakukan, pada waktu pemerintah belum hadir untuk menyelesaikan kasus serupa yang mulai terkuak pula terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Begitulah model terbaru korupsi administrasi dengan memberi hak semena-mena untuk memagar laut, seperti yang semakin banyak terkuak di berbagai tempat dan daerah di negeri kita, Indonesia.

Banten 25 Januari 2025

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies