Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PT. Bukit Menara Perkasa Dinilai Kangkangi UUPPLH

Ali Bakri, pemilik perusahaan dan perumahan yang dibangunnya. (nd)

Pariaman, Sigi24.com--Masyarakat Desa Kotomarapak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman merasa kecewa dengan Ali Bakri yang akrab disapa (Kadepok). 

Pasalnya, pembangunan Perumahan Graha Dirga Bakrie II yang dibangun oleh PT. Bukit Menara Perkasa perusahaannya di desa tersebut tidak ramah lingkungan, karena tidak adanya wadah penampungan air limbahnya.

Masyarakat di sekitar perumahan tersebut dan termasuk warga perumahan itu sendiri terpaksa menahan aroma bau busuk yang menyengat setiap hari, apalagi pada musim panas dari air limbah tersebut. 

Kondisi ini sudah berlangsung lama sejak rumah tersebut mulai ditempati oleh pemiliknya yaitu sejak tahun 2018 lalu, serta sudah merusak sumber air bersih masyarakat yang sudah ada jauh sebelum perumahan itu ada.

Kekecewaan masyarakat Desa Kotomarapak ini sangat wajar, karena Ali Bakri disamping pengusaha pengembang (deploper), dia juga adalah anggota dewan terhormat, anggota DPRD Kota Pariaman yang seharusnya cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat. 

"Namun bagi Ali Bakri yang saat ini kembali mencalonkan diri lagi dari Partai Golkar tersebut terkesan tidak peduli akan keluhan masyarakat tersebut, karena sejak dari dulu sudah sering diundang ke lokasi untuk membicarakan persoalan tersebut, jangankan datang angkat telpon saja tidak mau," jelas salah seorang staf desa.

Salah seorang tokoh masyarakat di desa ini yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, ini adalah contoh pengembang (deploper) yang nakal, maunya hanya untung saja dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya. 

Buktinya, di perumahan ini saja disamping air limbah yang tidak jelas pembuangannya, beberapa rumah di sini juga ada yang rusak dan miring, karena perusahaan ini dulu waktu pembersihan lahan semua kayu dan semua sampah lainnya tidak di buang, tapi hanya ditimbun di lokasi perumahan tersebut. 

Jadi wajar saja jika ada rumah yang retak dan miring karena pondasinya mungkin pas pada timbunan kayu dan sampah tersebut.

Lebih lanjut bapak setengah baya ini menyebutkan, bagi masyarakat Kota Pariaman khususnya dan maupun dari luar Pariaman, berhati-hatilah atau selektif dalam mengambil rumah subsidi walaupun kita butuh tapi jangan rapuh. 

Pertama sekali lihat lokasi, lihat perusahaan yang mengerjakannya dan lihat bahan/material yang dipakai untuk rumah tersebut serta perhatikan reputasi atau rekam jejak dari perusahaan perumahan tersebut, agar jangan bernasib sama nantinya dengan yang dialami oleh masyarakat dan warga perumahan yang ada di Desa Kotomarapak sekarang. 

Memperhatikan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menjadi aturan yang menerapkan konsep akan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup di mana muaranya ada pada pelaku usaha. Karena, dalam sistem pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

 Dalam UUPPLH pada pasal 13 tegas dinyatakan “di mana dalam setiap upaya yang dilakukan untuk tindakan pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi dan yang berkaitan dengan instrumen-instrumen dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan akan di lakukan oleh penanggung jawab usaha”.

Berdasarkan aturan hukum di atas menyatakan bahwa beban tanggung jawab utama terletak pada pencemar (polluter pays principles) yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam bentuk Corporate Social Resposibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar perusahaan. 

Kewajiban hukum ini kemudian memberikan tuntutan lebih kepada pelaku usaha, ketika makin beragamnya suatu karakteristik limbah yang dihasilkan. (nd/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies