Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terhadap Dosen Liesma Maywarni Siregar, Tindakan Dekan Fakultas Ekonomi UMSB Dinilai Tidak Sesuai Aturan

UMSB Padang. (ist)

Padang, Sigi24.com--Ada apa di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), jika melihat kepada pembangunan fisik kampus sudah banyak perubahan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya, namun ketika dilihat ke dalam managemen academic banyak hal di luar dugaan kita.

Namun akhir-akhir ini kita dikagetkan dengan rentetan pristiwa di kalangan para Dosen, antara para pengajar dan pimpinan di atasnya (Ketua Prodi dan Dekan) kali ini terjadi pada Fakultas Ekonomi, terkesan ada persaingan kurang sehat dampaknya saling menyalahkan diantara sesama dan membenarkan diri masing-masing.

Kali ini terjadi pada dosen Akutansi Liesma Maywarni Siregar, SE, M.SI, Ak. CA yang telah mendapatkan Surat Peringatan (SP 1, SP2 dan SP3) dari Dekan Fakultas Ekonomi Puguh Setiawan, SE, M.SI, namun anehnya ketiga surat peringatan tersebut hanya dikirimkan dalam bentuk foto copy lewat WA dosen yang bersangkutan.

Jika merujuk kepada aturan yang ada tentang UU Cipta kerja 154 A ayat 1, dan aturan ketenaga kerjaan no. 13 th 2003 bahwa jarak waktu antara SP 1 dst harus jarak 6 bulan. Sedangkan SP 1 tanggal 22 Agustus 2022 dan tgl 15 September sudah keluar lagi SP 2 dan SP 3 tgl 28 Februari 2023.

Sesuai aturan diatas jelas bahwa tindakan Dekan Fakultas Ekonomi Puguh bertindak tidak sesuai aturan yang ada dan terkesan emosional karena tidak cukup 1 bulan terbit SP 1 (22 Agustus 2022) terbit lagi SP 2 (15 September 2022).

Jika merujuk kepada ketentuan UU Cipta kerja dan aturan ketenagakerjaan diatas Suarat Peringatan (SP 1 s/d 3) yang diterbitkan oleh Dekan Puguh adalah cacat hukum dan tidak bisa diberlakukan.

Drs. Marhadi Efendi, M. Si, Sekretaris Badan Pembina Harian di UMSB, saat ditemui di ruang kerjanya di kampus UMSB Padang Rabu (15/2/2023 ), menyampaikan sangat disayangkan dosen yang bersangkutan tidak pernah mendatangi kami. 

 "Padahal saya setiap hari ada di sini dan sekarang sudah SP 3," katanya heran. 

Marhadi menyarankan, agar bisa menemui Rektor. "Kami BPH hanya menetapkan dan semuanya Rektor yang menggunakannya, namun semuanya bisa diselesaikan dengan cara baik- baik, karena ketiga surat ini hanya bentuk kertas saja," jelas Marhadi.

Namun pada tidak beberapa lama kemudian keluar surat pemecatan dari BPH sudah ada sejak tgl 10 Maret 2023 terhadap Liesma Siregar, selaku dosen akutansi dan kandidat doktor ini. 

Ketika dicoba menanyakan persoalan ini kembali kepada Marhadi lewat WA, dan dia menjelaskan semua sudah terlambat. 

Kampus yang diharapkan agar mampu mencetak para lulusan bisa menegakan amar ma'ruf nahi mungkar dan memberikan rasa aman dan nyaman pada setiap aktivitas yang mereka lakukan di tengah masyarakat, serta diharapkan dapat menjadi panutan, sesuai dengan visi dan misi dari UMSB itu sendiri. 

Dari kondisi di atas dapat diduga bahwa managemen kekuasaan dan huru hara politiknya lebih dominan dari nuansa pendidikan dan kebersamaannya. (nd)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies