Penghentian Kerjasama Dengan Media di Kabupaten Solok, Karena Terbatasnya Anggaran. |
Solok, Sigi24 - Dengan bergulirnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumbar, memutus kerja sama dengan media cetak di
daerah itu terhitung 1 Juni 2021.
Terkai
hal itu, pemerintah setempat bersurat ke berbagai pemimpin redaksi media di
Sumbar dan di luar Sumbar dengan Nomor surat: 480/159/Diskominfo-2021, perihal
Penghentian Kerja Sama Berlangganan Media Cetak Surat Kabar tertanggal 7 Mei
2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Solok, Aswirman.
Dalam surat tersebut, Pemkab Solok menyebutkan
penghentian kerja sama itu didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)
Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021.
Dikutip dari media lokal, Patronews di daerah itu,
guna mendukung penanganan pandemi Covid-19, Sekda Aswirman mengatakan bahwa
seluruh OPD Pemkab Solok harus melakukan refocusing/rasionalisasi anggaran.
Dinas Kominfo termasuk salah satu OPD yang
anggarannya dirasionalisasi, dan yang terkena adalah anggaran kerja sama dengan
media cetak.
"Anggaran untuk kerja sama dengan media cetak
sudah tidak tersedia lagi. Maka, kerja sama dengan media cetak, baik media
harian maupun media mingguan dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan
kemudian," kata Aswirman.
Dilain pihak, Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok
(F-Kuwas) Roni Natase, sangat menyayangkan keputusan Pemkab Solok yang
menghentikan kerja sama dengan media.
Menurutnya, sebagai pilar keempat demokrasi dan
saluran komunikasi dengan masyarakat luas, media memiliki peran yang sangat
penting.
Roni Natase juga mempertanyakan, komitmen Epyardi
Asda yang berulang-ulang disampaikan bahwa akan bekerja sama dengan media untuk
menyampaikan program-program pemerintah ke masyarakat luas.
"Sungguh sangat miris dan menyedihkan.
Keberadaan kerja sama media, bukan untuk memberatkan APBD, tapi sebagai mitra
pemerintah untuk menyampaikan program-program ke masyarakat luas,” kata dia.
Hingga kini, nasib media sama dengan THL di Pemkab
Solok. Sebelumnya, 1.700 THL diberhentikan dengan alasan memberatkan APBD.
Kini, giliran kerja sama dengan media yang diputus dengan alasan yang sama.
“Setelah ini, apa lagi yang bakal dibabat oleh
Bupati Solok. Artinya, kami diperlakukan sama seperti THL. Sungguh sangat miris
dan menyedihkan," sebutnya.
Meski begitu, Roni Natase juga berharap, Pemkab
Solok memiliki solusi ke depannya. Yakni untuk memperkuat kemitraan dengan
insan pers di Kabupaten Solok. Terutama dalam pemerataan media dalam
berlangganan. Menurutnya, hal ini lah yang seharusnya menjadi pertimbangan
utama dalam rasionalisasi.
"Kita harap ada solusi ke depannya. Sehingga
kemitraan tetap bisa terbina dengan baik. Mungkin selama ini ada sejumlah
ketidaksamarataan dalam kerja sama media selama ini. Tapi, solusinya bukan
dengan cara memutus kerja sama," sebutnya.
Epyardi Asda: Membebani APBD
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda membuat
kebijakan ekstrem dengan memutus kontrak sebanyak 1.700 Tenaga Harian Lepas
(THL), per 1 Juni 2021. Epyardi mengatakan, APBD Kabupaten Solok lebih banyak
terkuras habis untuk biaya rutin. Di antaranya untuk membayar gaji pegawai,
baik yang PNS maupun THL. Ditambah untuk operasional lainnya.
Salah satu cara menyelamatkan penggunaan APBD agar
tepat sasaran, yakni mengurangi biaya yang tidak terlalu penting atau
membebani. Di antaranya biaya gaji atau honor untuk THL yang jumlahnya 1.700
orang.
Menurut Epyardi, selain membebani APBD, kehadiran
THL juga mengganggu pelayanan dan kenyamanan para ASN bekerja.
"Tidak sedikit dari THL itu tidak mengerti
pekerjaannya. Hal itu membuat suasana kantor bupati, DPRD, dan SKPD seperti
pasar. Ini yang kami evaluasi. Jangan sampai kehadiran THL itu mengganggu
pelayanan di Pemkab Solok," ujarnya.
1.700 THL jadi Pengangguran
Nasib sekitar 1.700 tenaga harian lepas (THL) di
Pemkab Solok akhirnya selesai di tanggal 31 Mei 2021. Hal itu setelah
dikeluarkannya surat pemutusan kontrak THL oleh Pemerintah Kabupaten Solok
melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 25 Mei 2021, nomor 800/1261/BKPSDM-2021,
perihal evaluasi kebutuhan Tenaga Harian Lepas Kabupaten Solok. Surat itu
ditujukan kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Solok.
Dalam surat pemutusan kontrak THL tersebut, terdapat
empat poin yang harus dilakukan oleh Kepala OPD di lingkungan pemerintah
Kabupaten Solok, yakni melakukan kajian dan analisis kebutuhan, mengevaluasi
Tenaga Harian Lepas dengan mempertimbangkan kebutuhan, kompetensi serta
kualifikasi dan menghentikan seluruh THL pada tanggal 31 Mei, kemudian
menyampaikan softcopy laporan pelaksanaan evaluasi THL paling lambat 10 Juni
2021. (PN/SGR)