![]() |
Oleh: Duski Samad
STP#98.18042026
Tanah ulayat di Minangkabau bukan sekadar sebidang lahan yang bisa diukur dengan meter dan dinilai dengan rupiah. Ia adalah ingatan kolektif, marwah kaum, dan simpul keberlanjutan generasi. Dalam falsafah adat, harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis ibu, dijaga oleh ninik mamak, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama kaum. Karena itu, ia tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Ungkapan adat menegaskan: mahal tidak bisa dijual, murah tidak dapat diminta.
Namun zaman bergerak. Kebutuhan pembangunan, kepentingan publik, dan ekspansi negara sering kali bersentuhan langsung dengan tanah ulayat. Di titik inilah muncul ketegangan yang tidak sederhana: antara menjaga pusaka dan membuka ruang bagi kemaslahatan bersama.
Kasus gugatan penyerahan lahan pacuan kuda di Balah Aia Timur, Padang Pariaman, menjadi cermin nyata dari ketegangan tersebut. Ketika seorang ahli waris menggugat KAN, pemerintah daerah, hingga lembaga negara, yang dipersoalkan sebenarnya bukan hanya status tanah, tetapi legitimasi: apakah tanah itu benar-benar diserahkan atas nama kaum? Apakah seluruh anggota kaum sepakat? Ataukah keputusan diambil oleh segelintir elite tanpa musyawarah yang utuh?
Dalam hukum adat Minangkabau, persoalan ini sangat prinsipil. Tanah ulayat bukan milik individu, bahkan bukan sepenuhnya milik ninik mamak. Ia adalah milik bersama yang pengelolaannya harus melalui musyawarah mufakat. Ninik mamak hanya pemegang amanah. Jika amanah ini dijalankan tanpa persetujuan kolektif, maka secara adat keputusan itu kehilangan legitimasi.
Namun di sisi lain, hukum positif negara membuka ruang bagi penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Undang-undang mengatur bahwa tanah—termasuk tanah ulayat—dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, sepanjang melalui prosedur yang sah, transparan, dan memberikan ganti kerugian yang adil. Negara hadir dengan logika pembangunan: jalan harus dibangun, fasilitas publik harus disediakan, ekonomi daerah harus bergerak.
Di sinilah dua logika bertemu: logika adat yang menjaga kesinambungan, dan logika negara yang mengejar kemajuan. Keduanya tidak salah, tetapi bisa saling bertabrakan jika tidak dikelola dengan bijak.
Lebih jauh lagi, dalam perspektif kepentingan publik, pembangunan seperti pacuan kuda tidak bisa dipandang semata sebagai proyek pemerintah. Ia bisa menjadi ruang ekonomi, pelestarian budaya, dan simbol identitas daerah. Tetapi pertanyaannya tetap sama: apakah manfaat itu dirasakan oleh kaum pemilik tanah? Ataukah mereka justru menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri?
Islam memberikan panduan yang jernih dalam situasi seperti ini. Kemaslahatan umum memang harus diutamakan, tetapi tidak boleh dibangun di atas kezaliman. Keadilan adalah syarat mutlak. Kebijakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat, meskipun atas nama publik, pada akhirnya akan melahirkan konflik dan kehilangan keberkahan.
Karena itu, penyelesaian sengketa tanah ulayat tidak cukup dengan pendekatan hukum formal semata. Ia membutuhkan pendekatan kultural, moral, dan dialogis. Musyawarah harus dihidupkan kembali, transparansi harus dibuka, dan keadilan harus dirasakan oleh semua pihak. Tanah ulayat tidak harus dilepas selamanya. Ia bisa dikelola dengan pola kemitraan yang menjaga hak kaum sekaligus mendukung pembangunan.
Pada akhirnya, persoalan tanah ulayat adalah ujian bagi kebijaksanaan kita sebagai masyarakat Minangkabau. Apakah kita mampu menjaga pusaka tanpa menutup pintu masa depan, atau justru kehilangan keduanya karena konflik yang tak selesai?
Adat telah memberi jalan: keseimbangan.
Menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik.
Di situlah tanah ulayat tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga fondasi masa depan.
Konklusi
Tanah ulayat di Minangkabau berada pada persimpangan antara nilai adat, tuntutan hukum negara, dan kebutuhan pembangunan. Ia bukan sekadar aset ekonomi, tetapi amanah kolektif yang mengikat masa lalu, kini, dan masa depan kaum. Ketika tanah ulayat bersentuhan dengan kepentingan publik, konflik yang muncul sejatinya bukan konflik tanah semata, melainkan krisis legitimasi, keadilan, dan kepercayaan.
Pertemuan antara logika adat dan logika negara adalah keniscayaan. Namun tanpa musyawarah yang utuh, transparansi yang jujur, dan keadilan yang dirasakan, pertemuan itu mudah berubah menjadi benturan. Pembangunan yang mengabaikan hak kaum akan melahirkan resistensi, sementara adat yang menutup diri terhadap perubahan berisiko tertinggal.
Karena itu, kunci utamanya adalah keseimbangan: menjaga marwah pusaka tanpa menutup ruang kemaslahatan. Dalam kerangka ini, tanah ulayat tidak boleh hilang dari tangan kaum, tetapi juga tidak boleh menjadi penghambat kemajuan bersama. Di sinilah nilai Islam tentang keadilan dan kemaslahatan menjadi penuntun: pembangunan harus menghadirkan manfaat tanpa menimbulkan kezaliman.
Rekomendasi
Pertama, penguatan legitimasi adat melalui musyawarah kolektif yang autentik.
Setiap keputusan terkait tanah ulayat harus melalui persetujuan menyeluruh anggota kaum, bukan hanya representasi simbolik. Mekanisme musyawarah perlu diperjelas, didokumentasikan, dan diawasi bersama.
Kedua, transparansi penuh dalam proses pengalihan dan pemanfaatan tanah.
Seluruh proses—mulai dari kesepakatan adat, nilai kompensasi, hingga status hukum tanah—harus terbuka. Ini penting untuk mencegah kecurigaan dan konflik berkepanjangan.
Ketiga, rekonstruksi peran KAN dan ninik mamak sebagai penjaga amanah, bukan pemegang kuasa sepihak. Perlu penguatan etika kepemimpinan adat berbasis tanggung jawab moral dan akuntabilitas kepada kaum, bukan hanya legitimasi struktural.
Keempat, penerapan model kemitraan dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Tanah tidak harus dilepas permanen. Skema seperti sewa jangka panjang, bagi hasil, atau hak pakai terbatas perlu diutamakan agar kaum tetap menjadi pemilik sekaligus penerima manfaat.
Kelima, integrasi hukum adat dan hukum positif secara harmonis.
Pemerintah daerah bersama lembaga adat perlu merumuskan regulasi turunan yang lebih operasional, sehingga pengakuan terhadap tanah ulayat tidak berhenti pada normatif, tetapi hadir dalam praktik yang adil.
Keenam, pendekatan penyelesaian sengketa berbasis restorative justice adat. Pengadilan tetap penting, tetapi harus didahului atau diiringi dengan dialog adat yang mengedepankan mufakat, bukan sekadar menang-kalah.
Ketujuh, jaminan distribusi manfaat bagi kaum pemilik tanah.
Setiap proyek kepentingan umum harus memastikan bahwa masyarakat adat tidak menjadi korban, melainkan bagian dari subjek pembangunan yang merasakan manfaat ekonomi, sosial, dan kultural.
Pada akhirnya, tanah ulayat bukan hanya tentang siapa yang memiliki, tetapi tentang siapa yang menjaga dan siapa yang diuntungkan. Jika keadilan menjadi pijakan, maka adat akan tetap tegak, pembangunan akan berjalan, dan marwah Minangkabau akan tetap terjaga dalam arus zaman. Ds.

