![]() |
PAINAN -- Sigi24.com. Sengketa gelar sako Datuak Rajo Bandaro di Kaum Suku Malayu Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Pesisir Selatan, resmi naik ke ranah hukum.
Pemangku gelar saat ini, Refli Datuak Rajo Bandaro, melalui kuasa hukumnya Suhanda Hakiki, SH, melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Barat dan menyiapkan gugatan terhadap Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan.
Gugatan dipicu rencana KAN Puluik-Puluik yang akan malewakan Hamadi dengan gelar Datuak Bandaro. Gelar tersebut dinilai masih satu rumpun dan masih aktif dipangku Refli sejak 1996.
"Ini bukan sekadar soal nama. Ini soal sako, soal kaum, soal anak kamanakan. Gelar ini ada mata rantai pewarisannya," tegas Suhanda Hakiki kepada http://Sigi24.com di Painan, Jumat (2/10/2026).
Sako Punya Mata Rantai
Menurut Suhanda, sako Datuak Rajo Bandaro di Suku Malayu Puluik-Puluik memiliki silsilah yang jelas dan tidak terputus: dari Junu Datuak Rajo Bandaro, ke Syukur Datuak Rajo Bandaro, lalu ke Refli Datuak Rajo Bandaro yang masih memangkunya hingga kini.
Karena itu, rencana malewakan gelar baru tanpa melibatkan kaum dan tanpa musyawarah adat dinilai mencederai mekanisme adat Minangkabau.
"Malewakan gala penghulu bukan sekadar memberi nama. Ada kaum, ada pusako, ada musyawarah. Prinsipnya, bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik," ujarnya.
KAN Dinilai Tak Jalankan Tupoksi
Kuasa hukum yang akrab disapa Kiki itu secara terbuka mempertanyakan peran KAN Puluik-Puluik. Ia menilai KAN tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga penjaga adat.
"KAN Puluik-Puluik bukan menjalankan fungsinya sebagaimana tupoksinya. Makanya kami akan uji lewat jalur hukum. Biar jelas siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme adat seharusnya," katanya.
Ia menegaskan langkah hukum bukan bentuk anti-adat, melainkan upaya agar adat dihormati sesuai aturan.
Bermula dari Undangan 1 Juni 2025
Polemik bermula pada 1 Juni 2025. Saat itu KAN Puluik-Puluik mengundang Refli Datuak Rajo Bandaro dan kaumnya ke UDKP Kantor Camat Bayang Utara.
Dalam pertemuan yang dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ninik mamak di luar Suku Malayu itu, mengemuka rencana malewakan Hamadi sebagai Datuak Bandaro. Rencana itu langsung mendapat penolakan dari pihak Refli dan memicu perdebatan.
Pihak Refli menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Selain laporan ke Polda Sumbar, gugatan perdata terhadap KAN tengah disiapkan. Pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemberian gelar juga terancam dilaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Kalau mekanisme adat sudah dijalankan, buktikan. Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya," tutup Suhanda.
Sementara itu, Ketua KAN Puluik-Puluik Afrimal Datuak Rajo Intan yang dikonfirmasi via WhatsAppnya 08217040xxxx, hingga berita ini diturunkan belum bisa terhubung. (nd/red)

